Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

TERASBANDUNG.COM - Masyarakat Indonesia, khususnya warga Bandung kini perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan tanpa mengantre lagi.

Bagaimana caranya? Calon pemohon perpanjangan SIM cukup menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

Proses pengurusan SIM baru ataupun perpanjangan secara online bisa dilakukan melalui layanan SINAR.

SINAR singkatan dari SIM Nasional Presisi yang tentunya bisa dilakukan melalui ponsel. Setelah jadi, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon.

Atau pemohon juga bisa mengambilnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Permohonan SIM online bisa menggunakan dua cara agar masa berlaku SIM bertambah. Adapun caranya seperti berikut:

BACA JUGA: Bukan untuk Konsumsi, Menkes Legalkan Ganja Demi Kepentingan Medis

• Pertama, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di App Store dan Google Play Store.

Tenang saja aplikasi itu aman karena diliris langsung oleh Korlantas Polri.

• Kedua, bagi pemohon yang tidak mau menginstal aplikasi tersebut dapat mengaksesnya melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/

Pemohon sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM online, terlebih dahulu harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratannya untuk syarat perpanjang SIM Daring, sebagai berikut:

- e-KTP

- SIM lama

- Tanda Tangan di atas kertas putih

- Pas foto dengan background biru

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Adapun Peraturan Pemerintah yang membahas tentang biaya perpanjangan SIM adalah Nomor 60 Tahun 2016.

Atau kisaran harga Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A dan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Memang sangat perlu bagi pemohon mengetahui syarat-syarat sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, agar tidak menghambat proses permohonan SIM.***

Penulis: Dadi Mulyanto | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini