Bukan untuk Konsumsi, Menkes Legalkan Ganja Demi Kepentingan Medis

Bukan untuk Konsumsi, Menkes Legalkan Ganja Demi Kepentingan Medis Ilustrasi tanaman Ganja./pixabay.

TERASBANDUNG.COM - Video seorang ibu yang diketahui bernama Santi Wirastuti sempat viral beberapa waktu lalu.

Sambil membawa anaknya yang duduk di kursi roda, Santi Wirastuti melakukan aksi membawa poster bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis".

Aksi Santi Wirastuti dilakukan di Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu, 26 Juni 2022.

Santi Wirastuti membutuhkan pengobatan cannabis oil (CBD) yang terbuat dari ekstrak ganja untuk pengobatan anaknya yang menderita pheunomia dan epilepsi.

Baca Juga: Penting Diketahui, Manfaat Lain Minum Kopi dan Teh Hijau Bagi Kesehatan

Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan tanaman ganja tidak akan pernah dilegalkan di Indonesia termasuk untuk pengobatan. Alasannya, tumbuhan tersebut masuk kategori tanaman candu.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam peringatan Hari Antinarkotika Internasional 2022 di Badung, Bali.

Selain itu larangan tentang penggunaan ganja untuk kepentingan medis sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melegalkan ganja untuk penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja.

Baca Juga: Deretan Makanan Sehat yang Baik Bagi Penderit TBC Agar Cepat Sembuh

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," ujar Budi Gunadi dikutip dari pmjnews.

Tapi Budi Gunadi menegaska masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi.

Budi menjelaskan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain. Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.

"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.**

Penulis: Dadi Mulyanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini