Satpol PP Kota Bandung menertibkan tiga tempat hiburan malam yang melanggar edaran penutupan saat Imlek 2026. (Bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menggelar patroli dan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di malam hari besar keagamaan.
Dalam operasi yang berlangsung Senin (16/2/2026) malam, petugas menemukan tiga lokasi yang diduga kuat melanggar ketentuan penutupan usaha.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketertiban sekaligus menghormati momentum keagamaan.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” ujar Bambang.
Operasi dilakukan bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, TNI, Polri, dan tim terkait lainnya. Petugas menyisir sejumlah titik hiburan malam di Kota Bandung.
Hasilnya, tiga tempat karaoke di kawasan Jalan Buahbatu kedapatan tetap beroperasi saat larangan diberlakukan, yakni:
Angels Karaoke
Voice Karaoke
Masterpiece Karaoke
Petugas melakukan pendataan serta mengamankan identitas pengelola untuk proses klarifikasi lebih lanjut di kantor Satpol PP.
Sementara itu, dua lokasi lainnya, yaitu Addict Karaoke di Jalan Cikawao dan Dreamliner Spa di Jalan Cibadak, terpantau mematuhi aturan dan tidak beroperasi.
Penindakan Humanis namun Tegas
Bambang menegaskan pendekatan yang digunakan tetap persuasif tanpa mengesampingkan ketegasan hukum.
“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dasar hukum operasi ini merujuk pada Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait penutupan usaha pariwisata pada hari besar keagamaan.
Satpol PP memastikan pengawasan akan dilakukan rutin, terutama saat momen hari besar keagamaan. Pemerintah Kota Bandung mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kondusivitas serta toleransi antarumat beragama.***
Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto