Jam Kerja ASN Ramadhan 2026 Resmi Dikurangi, Ini Rincian Aturannya

Jam Kerja ASN Ramadhan 2026 Resmi Dikurangi, Ini Rincian Aturannya Ilustrasi ASN. (Humas Pemprov Jabar)

TERASBANDUNG.COM - Pemerintah menetapkan jam kerja ASN Ramadhan 2026 lebih singkat dibanding hari biasa. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas aparatur dan kekhusyukan menjalankan ibadah puasa.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jam Kerja ASN Ramadhan 2026

Berdasarkan aturan tersebut, total jam kerja instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan ditetapkan 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat.

Ketentuan ini lebih rendah dibandingkan jam kerja reguler yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

“Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Pasal 4 ayat (2) beleid tersebut.

Kebijakan ini rutin diterapkan setiap tahun sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah puasa, tanpa mengabaikan pelayanan publik.

Perubahan Jam Masuk dan Pulang ASN

Selain pengurangan durasi mingguan, terdapat penyesuaian jam kerja harian:

- Hari biasa (non-Ramadhan): Masuk pukul 07.30 waktu setempat.

- Selama Ramadhan: Masuk pukul 08.00 waktu setempat.

Dengan jam masuk yang lebih siang, otomatis jam pulang juga lebih awal dari biasanya.

Baca Juga : Bandel Saat Imlek 2026, Tiga Tempat Hiburan di Bandung Ditertibkan

Aturan Waktu Istirahat Selama Puasa

Ketentuan istirahat juga berbeda dari hari normal:

- Hari Jumat: 60 menit

- Hari selain Jumat: 30 menit

Sebagai perbandingan, di luar bulan puasa waktu istirahat Jumat biasanya 90 menit dan hari biasa 60 menit.

Kelebihan Jam Kerja Tetap Dihitung sebagai Kinerja

Perpres juga memberikan ruang apresiasi bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan jam yang ditetapkan.

Baca Juga : 50 Ucapan Ramadhan 2026 dan Kata-Kata Marhaban Ya Ramadhan 1447 H Penuh Doa

“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu.

Artinya, tambahan jam kerja tetap diakui sebagai bagian dari penilaian kinerja pegawai.

Meski jam kerja berkurang, pemerintah menegaskan kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun.

Seluruh instansi diminta mengatur ritme kerja agar target dan pelayanan tetap optimal selama bulan suci.***

Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini