TERASBANDUNG.COM - Saat memutuskan membeli kendaraan bekas baik mobil atau sepeda motor, tentunya ada banyak hal yang harus dicek. Selain kondisi fisik dan mesin, kelengkapan surat-surat juga sangat penting diperhatikan.
Hal yang paling penting diperhatikan ialah kelengkapan dokumen, jangan sampai dokumen kendaraan tak lengkap atau palsu.
Cek Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam poin ini, pengecekan keaslian BPKB wajib dilakukan. Sebab, jika pemilik baru mendapatkan dokumen palsu atau tidak sesuai dengan unit kendaraan yang dibeli, bakal menimbulkan kerugian.
Surat kendaraan yang palsu membuat pemilik tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba. Kemudian bisa dianggap bukan pemilik resmi karena tidak ada dokumen resmi.
Membedakan BPKB asli dengan yang palsu memerlukan ketelitian. Sebab bisa saja secara fisik sangat mirip tapi ternyata paslu.
Dikutip dari NTMCPolri, melakukan pemeriksaan atau pengecekan dokumen kendaraan bekas sebenarnya tidaklah sulit.
Apalagi Polri memang membuat beberapa pengamanan sehingga surat-surat kendaraan tidak mudah dipalsukan dan bisa diperiksa dengan mudah.
Simak caranya di bawah ini:
Cara Cek BPKB Asli atau Palsu
1. Lihat sampul BPKB. Sampul BPKB asli dibuat dengan lebih mengilap, sementara BPKB palsu umumnya berwana buram.
2. Cek warna hologram. Pada BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Sementara BPKP palsu akan berubah menjadi warna kuning ketika diterawang.
3. Lihat nomor seri di bawah hologram. Ada nomor seri yang tertulis di bawah hologram, nomor tersebut dibuat dengan tujuan untuk membedakan domisili. Terdapat kode-kode yang menunjukkan asal Polda dokumen tersebut diterbutkan. Data ini bersifat rahasia dan tidak dipublikasi luas.
4. Cek identitas pemilik kendaraan. Pada PBKB palsu, yang diubah hanya data kendaraan saja. Sementara data pemilik kendaraan tidak diubah. Pada bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian diprint ulang, ini biasanya sangat mudah terlihat.
5. Periksa lambang Korlantas. Pada lembar buku BPKB halaman 14 terdapat lambang Korlantas yang jika disiniari menggunakan cahaya ultraviolet akan terlihat. Selain itu permukaan lembar tersebut juga akan terasa kasar ketika diraba. Sementara pada PBKP palsu lembar kertas akan terasa rata.
Cara Cek STNK Asli atau Palsu
1. Periksa stiker hologram. Pada sisi kanan atas STNK terdapat hologram yang halus. Periksa hologram ini bisa dilakukan seperti cara mengecek hologram BPKB.
2. Lubang-lubang tipis pada lembar STNK. Perhatikan sisi kanan lembaran STNK, jika STNK itu asli akan terdapat lubang-lubang tipis membentuk tulisan STNK. Sementara pada STNK palsu lubang-lubang tipis itu tidak ada.
3. Cek barcode STNK. Ada barcode pada STNK yang jika dilakukan scan akan muncul angka atau identitas pemilik kendaraan. Sementara pada STNK palsu barcode itu hanya berupa hiasan dan tak memiliki fungsi.
Agar tidak menjadi korban penipuan, Polri menyarankan calon pembeli kendaraan melakukan pengecekan di Dirlantas atau Samsat. Pemeriksaan BPKB dan STNK untuk diketahui asli atau palsu ini gratis.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto