Wali Kota Bandung Serahkan 70 Keping KTP Elektronik Warga Binaan di Rutan Kelas l Bandung

Wali Kota Bandung Serahkan 70 Keping KTP Elektronik Warga Binaan di Rutan Kelas l Bandung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyerahkan KTP elektronik kepada warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung. (Pemkot Bandung)

TERASBANDUNG.COM - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyerahkan sebanyak 70 keping KTP elektronik kepada warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung.

Menurut Yana Mulyana salah satu kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak administrasi.

"Hak mendapatkan administrasi kependudukan KTP ataupun KK (Kartu Keluarga). Karena bagaimanapun warga binaan berhak untuk mendapatkan beberapa fasilitas,"tuturnya dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Pasalnya denga memiliki mKTP elektronik, warga binaan mendapatkan kepastian hukum dalam pengurusan administrasi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Atur Strategi Menata PKL, Akan Dibuat Tematik

"Warga binaan harus memiliki KTP elektronik supaya bisa mengurus administrasi selama menjadi penghuni lapas dan setelah kembali ke masyarskat nanti," ujarnya.

KTP Elektronik memiliki kegunaan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke masyarakat.

"Ini bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus mendukung terwujudnya basis data penduduk yang akurat," katanya.

Sementara Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menerangkan, kegiatan ini dalam rangka memenuhi hak identitas penduduk.

Baca Juga: Diskominfo Kota Bandung Tantang Warga Ikut Lomba Inovasi SCBD, Berhadiah Rp10 Juta

"Ini sekaligus menjadi salah satu rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-212 Kota Bandung, Pada kesempatan ini, sebanyak 70 keping KTP elektronik diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung. Terdiri dari 8 warga Kota Bandung dan 62 warga luar domisili Kota Bandung," bebernya.

Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

Termasuk dalam hal ini, kata Tatang, bagi para Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung. KTP elektronik tersebut dapat digunakan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke lingkungan masyarakat.

"Pemberian KTP elektronik sebagai dokumen administrasi kependudukan merupakan bentuk kewajiban dan tanggungjawab dari Pemerintah Kota Bandung terhadap seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kota Bandung," pungkasnya.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini