Bingung Biaya Pengobatan, Warga Bandung Bisa Manfaatkan Program UHC, Syaratnya Mudah Cek di Sini

Bingung Biaya Pengobatan, Warga Bandung Bisa Manfaatkan Program UHC, Syaratnya Mudah Cek di Sini Universal Health Coverage (UHC). (Humas Pemkot Bandung)

TERASBANDUNG.COM - Melalui program Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjamin biaya pengobatan warga Kota Bandung .

Program yang sudah dugagas pada akhir tahun 2017 ini, hingga ini terus dilakukan sosialisasi. Salah satunya dilakukan Puskesmas Cijagra Lama yang berada di Jalan Buah Batu, Kec. Lengkong, Kota Bandung.

Puskesmas Cijagra menyosialisasikan UHC langsung ke setiap kelurahan. Tah hanya itu, Puskesmas Cijagra juga memanfaatkan media sosial Instagram.

“Kami sudah melakukan sosialisasi perihal program UHC ini ke Kelurahan dengan bantuan PKK,” ujar Pengurus Administrasi Puskesmas, Iis, seperti keterangan yang diterima TERASBANDUNG.COM dari Humas Pemkot Bandung.

BACA JUGA: Ayo Warga Bandung Semarakkan HJKB dengan Cara Ini!

Program UHC ini diutamakan untuk pasien gawat darurat dan pasien yang membutuhkan perawatan, tetapi jika warga Kota Bandung memang membutuhkan pemerikasaan kesehatan bisa menggunakan program ini.

“Untuk UHC, prinsipnya semua masyarakat Kota Bandung dapat dilayani ketika dia dalam keadaan sakit dan gawat darurat, serta tidak bisa membayar," katanya.

"Maka dibuatkanlah UHC. Dengan persyaratan KTP dan KK Kota Bandung. Untuk yang pindahan, minimal sudah 1 tahun di Kota Bandung,” imbuh Iis.

Jika warga yang sudah mempunyai BPJS tetapi menunggak, Iis menyebut, bisa menggunakan SKTM dan menyertakan format perjanjian akan melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan.

Warga Kota Bandung bisa mendaftarkan diri untuk program UHC di puskesmas ataupun rumah sakit terdekat. Untuk cara mendaftarnya warga Kota Bandung tinggal membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi E-KTP.

BACA JUGA: Penggemar Pedas Bakal Dimanjakan di Ajang Bandung Seuhah 2, Begini Cara Mendapatkan Voucernya

Jika warga Kota Bandung yang belum mempunyai E-KTP karena masih dibawah umur, bisa menggantinya dengan fotokopi Akte Kelahiran.

Pemohon juga harus bersedia menjadi peserta JKN di kelas 3. Setelah memenuhi syarat, kartu UHC akan dikirimkan ke rumah masing-masing.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini