Mau Bepergian ke Luar Negeri Pakai Pesawat Terbang, Simak Dulu Surat Edaran Terbaru dari Kemehub

Mau Bepergian ke Luar Negeri Pakai Pesawat Terbang, Simak Dulu  Surat Edaran Terbaru dari Kemehub Sentra vaksin booster di Bandara Soetta./Angkasa Pura 2.

TERASBANDUNG.COM - Masyarakat yang hendak bepergian atau berwisata ke luar negeri dan menggunakan pesawat terbang wajib mengetahui surat eddaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.

"Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," jelas Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), lanjut dia, dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional. Di antaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Diminati Pangsa Pasar Luar Negeri, Produk Fesyen Jadi Unggulan Ekspor Kota Bandung

Kemudian, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta.

Selanjutnya Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, lanjut Isnin, pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pengecualian berlaku untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, atau PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

Baca Juga: Tes Visual: Uji Tingkat Fokus Anda, Temukan Potret Seorang Pria dalam 7 Detik

"Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Isnin memastikan dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini