BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan Meperpanjang STNK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan Meperpanjang STNK Ilustrasi. STNK. (ist)

TERASBANDUNG.COM - BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat memperpanjang SIM dan STNK.

Maka Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.

Firman menjelaskan kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

Baca Juga: Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ungkap Firman seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id.

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," sambungnya.

Sebagai informasi, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Baca Juga: 7 Tips Cara Chat Sex yang Aman dan Menyenangkan dengan Pasangan yang Lagi LDR

Inpres No. 1 Tahun 2022 diterbitkan tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan sudah berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.

Kehadiran BPJS Kesehatan saat ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan berbagai manfaat yang diberikan.

Hal tersebut bisa mencegah masyarakat agar tidak mengeluarkan biaya yang besar saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.

Maka adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini