TERASBANDUNG.COM - Kementerian Perhubungan mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia.
Sebagai upaya percepatan, Kemenhub telah menerbitkan sejumlah regulasi, yang pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Maka Kemenhub berupaya memberikan subsidi pembelian motor listrik. Stimulus ini diberikan untuk merealisasi target pemerintah mempercepat penggunaan motor listrik pada 2025.
Baca Juga: Mengunci Setang Motor ke Kanan Lebih Aman, Mitos atau Fakta?
Menurut Menhub, Budi Karya rencana ini masih dalam tahap penggodokan di beberapa kementerian dan lembaga untuk menemukan rancangan terbaik.
Namun demikian, Menhub berencana untuk merealisasikannya dalam waktu dekat.
Sementara itu, Menhub menambahkan, pihaknya mempunyai rencana agar harga motor listrik bisa terjangkau di pasaran. Salah satunya yaitu dengan memberikan subsidi pembelian motor listrik.
“Produsen motor listrik juga sudah banyak sekali saat ini. Tercatat ada 35 perusahaan swasta yang membangun motor listrik,” terang Menhub dilansir dari laman resmi Dephub.
Baca Juga: 7 Tips Ampuh Bikin Motor Matic Hemat BBM
“Seharusnya tahun depan sudah ada subsidi untuk pembelian motor listrik,” terangnya.
Budi Karya mengungkap bahwa pihaknya memiliki rencana agar harga motor listrik bisa terjangkau di pasaran dan salah satunya adalah dengan memberikan subsidi pembelian motor listrik.
“Produsen motor listrik juga sudah banyak sekali saat ini, tercatat ada 35 perusahaan swasta yang membangun motor listrik. Seharusnya tahun depan sudah ada subsidi untuk pembelian motor listrik,” kata Menhub.
Terkait besaran subsidi, Budi mengaku belum dapat memastikan besarannya. Namun, dia berharap subsidi yang diberikan tak kurang dari Rp5 juta agar masyarakat segera beralih.
“Jika harga motor Rp12 juta dan subsidi Rp5 juta, maka motor listrik hanya seharga Rp7 juta, ini murah sekali. Ini akan memudahkan untuk masyarakat, khususnya pelaku ojek online,” tandasnya.**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto