Pemkot Bandung Buka Lowongan 1.261 Formasi PPPK, Pelamar Diminta Pantau Terus Situs Resmi Pendaftaran sscasn.bkn.go.id

Pemkot Bandung Buka Lowongan 1.261 Formasi PPPK, Pelamar Diminta Pantau Terus Situs Resmi Pendaftaran sscasn.bkn.go.id Pantau Terus Situs Resmi Pendaftaran sscasn.bkn.go.id. (Ist)

TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka lowongan untuk 1.261 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 775 formasi untuk guru, 398 untuk tenaga kesehatan, dan 88 untuk tenaga teknis.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Bandung, Siti Fitria Sa'adah mengatakan, penerimaan ini sudah dibuka sejak 9 November 2022 dan masih berlangsung hingga 18 Desember 2022.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Bandung, Siti Fitria Sa'adah mengatakan, untuk tenaga ahli, sistem penerimaan PPPK belum dibuka.

Baca Juga : Produk Olahan Ikan Lele Mampu Tingkatkan Gizi pada Anak Untuk Mencegah Stunting

Ia berharap para pelamar terus memperbarui informasi di situs resmi pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

“Untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, sudah dibuka. Formasi 775 untuk tenaga pendidikan atau guru P1. Dan untuk tenaga kesehatan, pelamar dari luar Kota Bandung bisa melamar selama ia terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan,” terang Fitria dilansir melalui siaran pers Humas Kota Bandung.

Ia memastikan, untuk tahun 2022, tidak ada seleksi CPNS di lingkungan Pemkot Bandung. Adapun seleksi ASN ini hanya untuk formasi PPPK.

Lebih lanjut, ia menjelaskan calon pelamar PPPK tidak dibatasi usia seperti calon pelamar pada CPNS. Jadi, calon pelamar dengan usia satu tahun sebelum usia pensiun masih bisa melamar pada formasi PPPK.

Baca Juga : Angka Kasus Covid-19 Kembali Merangkak Naik, Pemkot Siap Perketat Kembali Aktivitas Masyarakat

Terkait pendataan seperti di Sistem Informasi SDM Kesehatan, Fitria mengungkapkan, jika calon pelamar sudah terdaftar di sistem, nantinya ada nilai afirmasi pada jabatan atau institusi yang dilamar.

Adapun formasi PPPK diprioritaskan bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja yang sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.

“PPPK itu posisinya sudah siap bekerja. Sudah profesional. Mereka direkrut tanpa masa transisi seperti CPNS. Makanya ada pengalaman minimal 2 tahun dengan jabatan yang dilamar,” ujarnya.

Sebagai penutup, ia menyebut tahapan seleksi calon PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan kompetensi.

Baca Juga : Yana Mulyana Ajukan Anggaran di APBD 2023 Terkait Penggunaan Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintahan

“Setelah lulus seleksi administrasi, ada seleksi kompetensi teknis, manajerial dan kultural,” ucapnya.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini