Suasana Terkini di Kawasan Astana Anyar, Awas Jangan Sebar Foto Pelaku Bom Bunuh Diri Bisa Dipenjara 4 Tahun

Suasana Terkini di Kawasan Astana Anyar, Awas Jangan Sebar Foto Pelaku Bom Bunuh Diri Bisa Dipenjara 4 Tahun Garis polisi dipasang di sekitar lokasi kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung. (Tri Widinatie/TERASBANDUNG.COM)

TERASBANDUNG.COM - Penjagaan di kawasan Astana Anyar, menuju Polsek Astana Anyar Kota Bandung ditutup sementara karena ledakan bom bunuh diri.

Garis polisi dipasang di sekitar lokasi kejadian. Terlihat garis polisi dipasang di sekitar menuju TKP ledakan. Hal itu dilakukan untuk mencegah warga mendekat ke lokasi kejadian.

Selain itu, sejumlah petugas tampak bersiaga di sekitar lokasi. Mereka berjaga untuk melakukan pengamanan.

Nampak juga toko-toko di area jalan Astana Anyar menuju Polsek Astana Anyar tutup, karena ketatnya penjagaan di area Polsek Astana Anyar.

Baca Juga : Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Pelaku Gunakan Motor Berpelat Nomor Surakarta

Lebih lanjut, perlu diketahui khususnya untuk para pegiat media sosial, jangan menyebar foto tanpa sensor korban dan pelaku ledakan bom di Polsek Astana Anyar, Bandung yang terjadi Rabu ini, 7 Desember 2022 pagi WIB terancam penjara 4 tahun.

Peraturan itu tertuang dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Beberapa saat setelah ledakan, memang ramai berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter. Jika mengetik 'Polsek Astana Anyar', warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut.

Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian. Namun ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini.

Ya, warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Baca Juga : Begini Kronologi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Pelaku Sempat Acungkan Pisau

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"

Sementara, pasal 45B berbunyi.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini