Sujud Syukur Pemain Sepak Bola pada Piala Dunia, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

Sujud Syukur Pemain Sepak Bola pada Piala Dunia, Bagaimana Menurut Pandangan Islam? Dalam gelaran Piala Dunia 2022 di Qatar, kita kembali menyaksikan aksi sujud syukur pemain sepak bola. (Twitter @brfootball)

TERASBANDUNG.COM - Dalam gelaran Piala Dunia 2022 di Qatar, kita kembali menyaksikan aksi sujud syukur pemain sepak bola ketika mencetak gol atau klub yang menang ketika peluit panjang wasit berbunyi dalam sebuah pertandingan sebagai bentuk syukur.

Terakhir seperti dilakukan para pemain Timnas Maroko, setelah mengalahkan Timnas Spanyol lewat drama adu penalti. Seluruh pemain Maroko melakukan sujud syukur.

Bagaimana pandangan Islam mengenai sujud syukur dan tata cara sujud syukur?

Ulama berbeda pendapat perihal sujud syukur ketika mendapat nikmat. Abu Hanifah ra dan Imam Malik ra berpendapat bahwa sujud syukur makruh dilakukan.

Bentuk syukur menurut keduanya cukup diekpresikan secara lisan. Menurut Imam Malik berdasarkan amal penduduk Madinah, bentuk syukur dianjurkan melalui shalat sunnah dua rakaat. (Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra, [Beirut, Darul Fikr: 1981 M/1401 H], juz I, halaman 181).

Baca Juga : Jadwal Lengkap 8 Besar Piala Dunia 2022, Ada Maroko vs Portugal hingga Inggris vs Prancis

Adapun Imam As-Syafi‘i dan Imam Ahmad menganjurkan sujud syukur di luar shalat bagi orang yang sedang mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah.

قد استحبه الشافعي عند تجدد نعمة أو اندفاع نقمة فيسجد لله شكرا على ذلك وبه قال أحمد

Artinya: “Imam As-Syafi’i menganjurkan sujud syukur ketika mendapat nikmat baru atau terhindar dari musibah. Seseorang dianjurkan bersujud sebagai bentuk syukur atas semua itu. Demikian pula pandangan Imam Ahmad,” (As-Sya’rani, 1981 M/1401 H: I/181).

Anjuran sujud syukur menurut Imam As-Syafi‘i dan Imam Ahmad didasarkan pada hadits riwayat sahabat Abu Bakrah ra yang menyaksikan sujud syukur Rasulullah saw.

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَتَاهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ رَوَاهُ الخمسة إلا النسائي

Artinya: “Dari sahabat Abu Bakrah ra, Rasulullah saw bila mendapat sebuah kenikmatan yang menyenangkannya atau menggembirakannya, maka ia turun bersujud sebagai bentuk syukur kepada Allah swt,” (HR lima imam hadits selain An-Nasa’i).

Baca Juga : Persib Menang Besar, Luis Milla: Ini Baru Awal di Depan Ada Laga Final Lainnya

Ulama juga berbeda pendapat perihal tata cara sujud syukur. Sebagian ulama berpendapat, sujud syukur dilaksanakan sebagaimana shalat, yaitu harus suci pakaian dan tempat sujud, menutup aurat, takbir, dan juga salam seperti pandangan mazhab Syafi’i pada umumnya.

Adapun Imam Muhammad Ali As-Syaukani mengutip Imam Yahya dan Abu Thalib yang mengatakan bahwa tidak ada riwayat hadits yang mensyaratkan wudhu, kesucian pakaian dan tempat sujud, dan juga syarat takbir pada pelaksanaan sujud syukur.

وليس في أحاديث الباب ما يدل على اشتراط الوضوء وطهارة الثياب والمكان. وإلى ذلك ذهب الامام يحيى وأبو طالب وليس فيه ما يدل على التكبير في سجود الشكر

Artinya: “Pada hadits bab ini tidak ada riwayat yang menunjukkan syarat wudhu, kesucian pakaian, dan tempat sujud. Ini merupakan pandangan Imam Yahya dan Abu Thalib. Di sini juga tidak ada keterangan yang menunjukkan keharusan takbir untuk sujud syukur,” (Imam M Ali As-Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar, [Syirkah Maktabah wa Mathba’ah Mushtafa Al-Babi Al-Halabi wa Auladuh], juz III, halaman 120).

Demikian sejumlah pandangan ulama perihal sujud syukur. Semoga bisa dipahami dengan baik.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini