Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal dan Pelanggar Aturan di Berbagai Platform Digital

Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal dan Pelanggar Aturan di Berbagai Platform Digital Ilustrasi - Pinjol. (PMJ News)

TERASBANDUNG.COM - Sejak 2017 hingga 9 Desember 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech tak berizin di berbagai platform digital.

Hingga kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika memang terus berupaya melakukan penanganan pinjaman online illegal di ruang digital bersama Satgas Waspada Investasi (SWI).

“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pada Senin 12 Desember 2022.

Menteri Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo memiliki survailance system untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga : Jangan Dibuang, Ternyata Kulit Mangga Punya Banyak Manfaat Buat Kesehatan

“Surveillance systems Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock, 24 jam non-stop, tujuh hari seminggu tanpa henti, bersama-sama untuk mengawasi melakukan pengawasan di ruang digital,” tuturnya.

Selain melakukan pemantauan, Pemerintah terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

“Tentu dalam hal ini bersama-sama dengan Kominfo, di samping penggelaran ICT Infrastructre Upstream dan Infrstruktur TIK hiilir, juga penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tandas Menkominfo.

Guna menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Menteri Johnny menyatakan keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menurutnya, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan, serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik.

“Tolong diperhatikan, UU ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan. Sekali lagi, Undang-Undang Pelindungan data Pribadi berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” jelasnya.

Baca Juga : Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Kamu Gampang Marah Loh!

Menkominfo menyatakan, Kementerian Kominfo saat ini juga tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (Perpres), serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan 2 tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” tegasnya.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini