TERASBANDUNG.COM - Pemkot Bandung berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerjanya.
Maka sebanyak 12.400 orang non ASN Pemkot Bandung mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Pemkot Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berserta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan terus melakukan asesmen untuk memastikan seluruh pegawai mendapatkan hak yang sama.
"Kami berupaya semaksimal mungkin berikan perlindungan terhadap seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN sesuai dengan kemampuan kami," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.
"Tinggal nanti Disnaker dan BKPSDM lakukan asesmen terkait sisa non ASN yang belum tercover. Kami pada prinsipnya ingin memberikan perlindungan kerja kepada semuanya," tambahnya.
Ia berharap, kerja sama Pemkot Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pegawai.
"Mudahan kita bisa tingkatkan kerja sama ini untuk ketenangan bekerja para ASN dan non ASN, karena terlindungi BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Disnaker, Andri Darusman mengatakan, JKK dan JKM bagi pegawai Non ASN Pemkot Bandung telah bergulir sejak Oktober 2022 lalu. Hal ini terus berlanjut sampai November 2023.
Baca Juga: Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatan Layanan Kesehatan Warga Binaan
Hingga akhir tahun 2022 telah ada 5 orang Non ASN meninggal dunia yang telah mendapatkan program JKM.
"Mudah-mudahan kita bisa meningkatkan kinerja kedepannya dalam bidang ketenagakerjaan," katanya.
Sedangkan Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan di Kota Bandung terdapat sebanyak 355.000 pekerja yang bekerja formal telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan atau 51,57 persen dari total 683.000 pekerja
Sedangkan pekerja informal tercatat 36.000 pekerja telah menjadi anggota atau 7,16 persen dari total 500.000 pekerja yang tercatat.
"Untuk itu, mohon dukungan kepala OPD supaya bisa dilindungi (pekerja informal), karena mereka kemampuan kurang, tetapi resikonya besar," katanya.
Lebih lanjut, sampai akhir tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pemberian jaminan sebanyak Rp502 miliar.
Untuk JKK, JKM dan Hari Tua sebanyak Rp416 miliar, jaminan pensiun Rp13 miliar, dan jaminan kehilangan pekerjaan Rp327 juta.**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto