DPR Dukung Tilang Manual yang Sudah Diterapkan Kembali Mulai 11 Mei 2023, Berikut Sasarannya!

DPR Dukung Tilang Manual yang Sudah Diterapkan Kembali Mulai 11 Mei 2023, Berikut Sasarannya! Ilustrasi pelanggar lalu lintas yang bisa menerima surat tilang. (Korlantas Polri).

TERASBANDUNG.COM - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni menyetujui rencana pihak kepolisian dalam menerapkan kembali tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Alasannya, tetap diperlukan pendekatan secara langsung kepada pelanggar bila melihat pola masyarakat Indonesia dalam berkendara.

Hal tersebut bertujuan mampu mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Masyarakat jauh lebih disiplin ketika ada polisi di jalan,” terang Sahroni dalam siaran persnya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga : Percepat Atasi Penumpukan Sampah, Zona Satu TPA Sarimukti Akan Kembali Dibuka

Meski begitu, Sahroni mengimbau agar tilang elektronik (ETLE) terus dikembangkan.

Ia menilai, kombinasi tilang elektronik dan tilang manual dapat meningkatkan disiplin masyarakat di jalan.

Seperti diketahui, mulai 11 Mei 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali memberlakukan tilang manual. Khususnya, untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.

Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.

Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual.

Dikutip dari Youtube CNN Indonesia, Polri juga tengah mengembangkan jenis plat nomer kendaraan baru yang dilengkapi chip dan barcode atau kode QR.

Adapun sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual adalah:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini