Kemenhub Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum

Kemenhub Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum Pengguna tranportasi umum tidak diwajibkan menggunakan masker (www.kai.id)

TERASBANDUNG.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan penumpang transportasi umum darat, laut maupun udara boleh tak kenakan masker.

Kebijakan ini resmi setelah diterbitkannya surat edaran tentang penyesuaian aturan protokol kesehatan bertransportasi untuk dalam maupun luar negeri di masa endemi Covid-19.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” tungkas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7) yang dikutip dari laman dephub.

Baca Juga : Geger Video Bullying Anak SMP di Bandung, Buat Para Orang Tua Ketahui 5 Ciri Anak Jadi Korban Perundungan

Adita menambahkan, SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023

Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Baca Juga : Manulife Indonesia Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri di Bandung

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Genta Mahesa

Berita Terkini