Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Alasan

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Alasan Ilustrasi - jumatan. (Jakarta Kemenkumham)

TERASBANDUNG.COM - Sebagai muslim yang mukalaf laki-laki dewasa yang mampu menerima kewajiban, seorang muslim wajib melaksanakan sholat jumat.

Sekalipun mereka dalam keadaan sedang bekerja, berbisnis, belajar, dan kesibukan lainnya. Kewajiban melaksanakan sholat jumat berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surat al Jumah ayat 9.

"Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Disadur melalui laman um-surabaya, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Dian Berkah menjelaskan meninggalkan sholat jumat, memang dibolehkan dikarenakan uzur syar'i seperti sakit, wanita, dan anak kecil.

Baca Juga : Doa Hari Jumat dan Amalan Lainnya yang Baik Dibacakan di Hari Jumat

Kebolehan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 1067 "Shalat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit".

Termasuk kebolehan mereka meninggalkan sholat jumat dikarenakan dalam keadaan wabah penyakit seperti covid 19, dalam keadaan musafir (perjalanan).

Alasan musafir ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Tarikh al Kabir juz 2 hal 337.

Tentu, mereka yang meninggalkan sholat jumat karena uzur syar'i, bukan berarti tidak sholat. Melainkan, mereka wajib menggantinya dengan sholat zuhur seperti pada hari biasanya,” ,”tutur Dian.

Berbeda dengan mereka yang meninggalkan sholat jumat tanpa alasan. Ada yang dikarenakan memang mereka tidak sholat.

Ada yang karena mereka malas karena suatu kesibukan. Ada juga yang dikarenakan mereka ketiduran karena tidak diperhitungkan.

Termasuk alasan lainnya yang tidak tergolong ke dalam alasan syar'i yang disebutkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW.

Jika benar, mereka meninggalkan sholat jumat dengan sengaja (meremehkannya) dan bukan karena kondisi darurat serta dilakukan sebanyak tiga kali waktu Jumat, Allah akan mengunci hatinya (HR. Ibnu Majah Nomor 1126 dan HR. Abu Daud nomor 1052), sehingga mereka itu seperti orang yang munafik (HR. Ibn Hibban nomor 258).

Baca Juga : Doa Hari Jumat dan Amalan Lainnya yang Baik Dibacakan di Hari Jumat

Dengan melihat pentingnya sholat jumat bagi seorang muslim. Adanya kebolehan bagi mereka yang meninggalkannya karena uzur syar'i dan menggantinya dengan shalat zuhur.

Ketegasan sanksi (balasan) bagi mereka yang meninggalkannya tanpa alasan. Sepantasnya, tidak ada seorang muslim pun yang meninggalkan sholat jumat, apalagi sampai berturut sampai tiga kali atau lebih meninggalkannya.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini