Modus Baru, Pria di Kabupaten Bandung Edarkan Sabu lewat Balon Tiup

Modus Baru, Pria di Kabupaten Bandung Edarkan Sabu lewat Balon Tiup Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menginterogasi tersangka pengedar narkoba.

TERASBANDUNG.COM - Dalam rentang waktu satu pekan, Polresta Bandung berhasil mengungkap lima kasus narkoba dan menangkap lima tersangka. Seluruh pelaku kini diamankan beserta barang bukti seperti ganja, sabu, dan obat-obatan terlarang.

Kelima tersangka masing-masing berinsial DH (27), BN (39), IM (43), IK (46), dan DT (46). Semuanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka mengedarkan narkoba serta obat-obatan terlarang dengan beragam modus.

"Dalam kurun waktu satu minggu kami berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak lima TKP dengan lima tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung.

Baca Juga : Persoalan Sampah Belum Tuntas, Ema: Persoalan Besar Sampai Sekarang Masih Ada di Pasar!

Dari penangkapan tersebut, lanjut Kusworo, polisi mengamankan 25 paket ganja seberat 159,26 gram, 35 paket sabu 60,1 gram, 725 butir Tramadol, 875 butir Trihexipenidil, satu buah HP Readmi, satu timbangan elektrik, dan sisa balon.

"Di antara lima tersangka rata-rata ada yang beli online ada yang jual berdasarkan pesanan. Namun yang unik adalah ada salah satu tersangka yang modusnya berpura-pura menjadi tukang balon," ujar Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, kasus narkoba ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Begitu mendapati orang asing berkeliaran di daerahnya, kata Kusworo, masyarakat berani menegur dan melapor ke polisi.

Baca Juga : Bojan Hodak Bicara Peluang Persib Datangkan Pemain Anyar, Umuh Muchtar: Yang Ada Sekarang Juga Sudah Luar Biasa

"Seiring dengan berkembangnya Kampung Tangguh bebas narkoba di Kabupaten Bandung, masyarakat sudah mulai perhatian dan peduli pada orang asing dan langsung menelepon polisi yang kemudian datang untuk melakukan penggeledahan," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114, 111, 112 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara serta maksimal 20 tahun penjara. "Sementara untuk obat-obatan terlarang kita kenakan pasal 197 UU 36 2007 tentang kesehatan," tutup Kusworo. ***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar

Berita Terkini