TERASBANDUNG.COM - Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Hidayat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 2/2022 tentang Desa Wisata.
Sosialisasi perda yang diikuti warga serta tokoh masyarakat tersebut berlangsung di Vila Raoea Manglayang RT 03/09 Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Senin (20/11/2023).
"Secara prinsip kegiatan hari ini adalah penyebarluasan perda, secara teknokratis tujuannya agar perda-perda yang baru saja disahkan oleh Pemprov Jabar ini bisa tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Ahmad Hidayat, Senin (20/11/2023).
Menurut Ahmad, program sosialisasi perda tersebut juga mendekatkan anggota DPRD dengan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Tujuannya, kata dia, agar anggota dewan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili.
Baca Juga : Pemkot Gelar Job Fair Selama Dua Hari di Kiara Artha Park, Tersedia 4.000 Lowongan Kerja
"Anggota dewan tugasnya hanya satu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili. Semakin sering bertemu, makin punya wawasan yang komprehensif tentang kebutuhan dan fenmana-fenomena di daerah, kami bisa bekerja berdasarkan itu," ujar Ahmad.
Terkait Perda No 2/2022 tentang Desa Wisata, Ahmad menilai penting agar Pemerintah Provinsi Jabar bisa menganggarkan bantuan bagi pembangunan desa wisata.
Sebelum perda tersebut disahkan, kata dia, Pemprov Jabar tidak bisa menganggarkan bantuan desa wisata karena belum memiliki landasan hukum.
"Oleh karena itu secara substansi namanya Perda Desa Wisata bisa menjadi dasar bagi Pemprov Jabar untuk menganggarkan bantuan bagi pembangunan desa wisata," ujar Ahmad.
Disinggung jumlah desa wisata di Jawa Barat, Ahmad mengaku tidak memiliki data pasti. Namun, kata dia, fenomena desa wisata membuat banyak desa menjadi latah.
"Desa-desa yang tidak memiliki potensi wisata lantas dibuat dipaksakan seolah-olah ada potensinya, bagi saya gak masalah ketika yang menjadi kewajiban pokok atau pembangunan pokok dari desa tersebut sudah terselesaikan," kata Ahmad.
Namun, lanjutnya, mayoritas yang terjadi, anggaran dipaksakan untuk pembangunan wisata di desa masing-masing, tetapi pembanguan pokok belum selesai.
"Ini kan yang salah. Nah makanya di perda ini kan diatur kriteria desa wisata yang bisa dibantu oleh Pemerintah Provinsi Jabar. Lewat perda ini, masyarakat juga bisa mengenal desa wisata mulai dari potensi yang ada di desa," tutup Ahmad.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar