TERASBANDUNG.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara, memastikan tidak ada korban jiwa akibat ambruknya tanggul penahan atau kirmir di bibir Sungai Citepus di Jalan Industri Dalam, Kecamatan Cicendo.
Insiden ini terjadi pada Minggu 17 November 2024 lalu akibat hujan deras yang mengguyur Kota Bandung.
Koswara menyampaikan, tanggul yang ambruk segera diperbaiki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Baca Juga : Banjir Rob Terjang Sejumlah Desa di Indramayu
"Tanggulnya akan dibangun ulang oleh BBWS menggunakan dana darurat yang dimiliki BBWS. Pemerintah Kota Bandung akan membantu proses pembersihan area yang terdampak," ujar Koswara dalam keterangan persnya, Senin (18/11/2024).
Selain perbaikan tanggul, pemerintah juga mengidentifikasi potensi kerusakan serupa di area lain sepanjang Sungai Citepus.
“Kita identifikasi lokasi-lokasi yang rawan runtuh untuk dimasukkan ke dalam program mitigasi bencana,” tambahnya.
Baca Juga : FKPPN Terus Kawal Pembayaran SHT Pensiunan Eks PTPN VIII, Tetap Jaga Suasana Kondusif
Sebanyak 16 kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar lokasi sudah dievakuasi. Empat KK langsung terdampak akibat runtuhnya tanggul. Sedangkan 12 KK lainnya dipindahkan sebagai langkah antisipasi jika terjadi keruntuhan susulan.
“Kami sedang mencarikan tempat pengungsian yang lebih layak dan bisa digunakan dalam waktu yang cukup lama,” jelas Koswara.
Saat ini, warga sementara ditempatkan di beberapa lokasi, seperti sekolah dasar (SD), Posyandu, dan rumah susun (Rusun). Pemerintah Kota Bandung memastikan kebutuhan dasar warga yang mengungsi tetap terpenuhi selama masa relokasi.
Baca Juga : Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Perbaikan tanggul oleh BBWS direncanakan mulai dilaksanakan bulan ini. Selain memperbaiki tanggul, warga yang tinggal di sekitar bibir sungai diimbau untuk mundur dari area sepadan sungai sesuai aturan yang berlaku.
“Tanggul akan dibangun ulang oleh BBWS, dan rumah-rumah di sekitar lokasi harus dikosongkan untuk memastikan keamanan,” kata Koswara.
Menurut aturan, wilayah sepadan sungai di Kota Bandung harus memiliki jarak minimal tiga meter dari bibir sungai. Hal ini penting untuk evakuasi dan pengamanan tanggul.
Baca Juga : Liburan Seru, Intip 4 Akomodasi Ramah Lingkungan di Lombok yang Wajib Dikunjungi
“Jika beban tanggul berasal dari samping, masih kuat, tapi kalau dari atas seperti rumah atau bangunan, pasti tidak akan tahan, kecuali tanggulnya terbuat dari beton,” jelasnya.
Koswara juga mengingatkan warga untuk selalu waspada, terutama saat memasuki musim hujan, mengingat potensi bencana yang bisa terjadi di sekitar wilayah aliran sungai.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar