Dokumen Perizinan Eiger Camp Diklaim Lengkap, KDB Cuma 2 Persen dari Lahan yang Dikelola

Dokumen Perizinan Eiger Camp Diklaim Lengkap, KDB Cuma 2 Persen dari Lahan yang Dikelola

TERASBANDUNG.COM - PT Eigerindo Multi Produk Industri menyatakan proses pembangunan Eiger Camp yang terletak di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat sudah sesuai dengan prosedur dan legalisasi yang

Bahkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Kawasan hanya 2,08% dari batas maksimal KDB Kawasan 10%.

Penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, Jemy Septendi mengatakan dokumen dan perizinan Eiger Camp sudah lengkap sebelum dilakukan pembangunan.

Seperti, SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rencana Ruang, Peil Banjir, Pengesahan Site Plan Pembangunan Eiger Camp, Andalalin Dishub, Andalalin Polres hingga AMDAL.

Dalam keterangannya, dia menjelaskan, pada Surat Pengesahan Site Plan Pembangunan Eiger Camp yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat, luas lahan yang disahkan untuk dikelola oleh Eiger adalah 482.000 m2, yang terbagi dalam Luas Pemanfaatan (Tutupan) seluas 10.012.

Kemudian tercatat juga Lanscape/Sarana Prasarana, yakni berupa Jalan + Parkir Area (Paving) 49.306,37m2, Drainase 5.206,77 m2, Area Kolam Retensi 4.803,21 m2 dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 368.033,28 m2.

Dalam dokumen tersebut tercantum Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Kawasan hanya 2,08% dari luas lahan yang dikelola.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Jawaban yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat pada 25 November 2021, menyatakan bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, lokasi yang direncanakan apat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata engan koefisien dasar bangunan (KDB) maksimal 10%.

"Dokumen Perizinan Eiger Camp di Sukawana beredar, izin sudah lengkap. Bahan Koefisien Dasar Bangunan Eiger Camp itu hanya 2%," ungkapya.

Sementara itu, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Thio Setiowekti mengatakan, secara lokasi, Kawasan tersebut tidak masuk dalam Kawasan lereng Tangkuban Parahu karena di Bawah ketinggian 1.000 Mdpl.

"Kawasan itu merupakan Kawasan PTPN VIII. Sehingga perizinan di lokasi itu terakomodir dalam perjanjian kerja sama dengan PTPN VIII," ungkapnya.

Penulis: Sirojul Mutaqien | Editor: Sirojul Mutaqien

Berita Terkini