TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapan penuh mengikuti kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.
Langkah ini diambil setelah serangkaian banjir dan tanah longsor kembali terjadi dan menimbulkan kerentanan di sejumlah titik.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa keputusan Gubernur melalui Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM menjadi acuan penting untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan risiko baru bagi keselamatan masyarakat.
Menurutnya, seluruh arahan yang tertuang dalam edaran tersebut akan diterapkan tanpa kompromi, mulai dari peninjauan ulang proyek di kawasan rawan bencana hingga penguatan pengawasan di lapangan.
Baca Juga : Peresmian GT Karees Bandung: Pusat Pelatihan dan Kreativitas Pemuda Resmi Dibuka
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ungkap Farhan.
Pengawasan Diperketat dan Sanksi Menanti Pelanggar
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung siap menjatuhkan sanksi sesuai aturan bagi pihak yang mengabaikan ketentuan dalam SE Gubernur maupun regulasi tata ruang kota.
“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” ujarnya.
Baca Juga : Roti Segar Muncul di Bandung: Pendatang Baru yang Bikin Warga Rela Antre
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh daerah di Bandung Raya agar kebijakan ini bisa memberi dampak nyata terhadap penataan ruang dan efektivitas mitigasi bencana.
Farhan berharap penghentian sementara izin perumahan dapat menjadi momentum untuk membangun kawasan yang lebih aman, stabil, dan berkelanjutan.***
Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto