Suasana di layanan SIM Keliling Kota Bandung. (Terasbandung.com)
TERASBANDUNG.COM - Warga Kota Bandung kini kembali memiliki opsi praktis untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali beroperasi dan siap melayani masyarakat di sejumlah titik strategis selama pertengahan Januari 2026.
Program ini ditujukan untuk memudahkan pemilik SIM agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.
Baca Juga : Wali Kota Bandung Bergerak Cepat: 66 Rumah di Cikawao Disorot karena Masih BABS
Namun perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung
Berdasarkan informasi resmi, terdapat dua armada bus SIM Keliling yang akan beroperasi di lokasi berbeda. Berikut jadwal lengkapnya:
Bus SIM Keliling 1
Bus SIM Keliling 2
Syarat dan Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM
Selain melalui layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung, antara lain:
Jam pelayanan perpanjangan SIM dibuka Senin hingga Sabtu, dengan waktu pendaftaran pukul 09.00–12.00 WIB. Proses pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon:
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling dan harus diproses sebagai penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Dengan memahami jadwal, lokasi, dan ketentuan tersebut, warga Bandung diimbau segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari sanksi administrasi.
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto