Menparekraf Sandiaga Uno/@sandiuno
RAGAM NUSANTARA - Sempat menjadi viral di media sosial soal tarif parkir bus di Malioboro Kota Yogyakarta yang mencapai Rp350 ribu.
Konon tarif parkir seharga Rp350 ribu berlaku untuk bus yang hanya parkir sekitar dua jam di sekitaran jalan Malioboro.
Bahkan pada unggahan di media sosial dilengkapi dengan foto kuitansi biasa tanpa ada cap atau identitas yang terkait dengan perparkiran.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menghindari kasus tarif parkir yang dipatok tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Akan kami tindak secara tegas, agar tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar Sandiaga Uno dikutip dari Antara.
Menurut Sandiaga Uno, persoalan seperti ini memberikan dampak negatif terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya Yogyakarta.
Padahal pihaknya kini tengah berjuang dan bekerja keras untuk kebangkitan ekonomi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Karena itu, diharapkan agar tidak ada lagi yang berusaha meraup keuntungan pribadi sehingga merugikan wisatawan.
Sementara itu pihak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyediakan tiga tempat parkir khusus bus pariwisata, yakni Area Parkir Senopati Malioboro, Taman Parkir Ngabean, dan Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
“Ketiga tempat parkir resmi tersebut mematok tarif sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya.
Melalui keterangan tertulis, Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji dikatakan telah meminta pemilik lahan kosong yang tempatnya ingin dijadikan lahan parkir wajib mengajukan izin terlebih dahulu.
“Dengan demikian, kejadian serupa diharapkan tak terulang,” tegas Sandiaga.**