RAGAM NUSANTARA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menantang debat terbuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100% saat pekerja berusia 56 tahun.

Dia mengaku tidak setuju dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Saya tidak setuju dikeluarkannya Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda, pekerja tersebut telah di-PHK. Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi Permenaker tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Senin 21 Februari 2022.

Menurut Hotman Paris, ajakan ajakan debat terbuka soal JHT tidak bermotif politik. Dia melakukannya demi kepentingan pekerja.

"Tidak ada ambisi politik karena saya tidak tertarik jadi menteri. Murni hanya saya tidak melihat ada logika di peraturan tersebut," ujarnya.

"Ibu menteri kapan kita debat terbuka? Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Hotman menunggu," tutupnya.

Sebelumnya, dalam akun instagram-nya, Hotman Paris juga telah menyampaikan pandangannya bahwa aturan JHT cair saat 56 tahun bertentangan dengan nalar hukum dan keadilan.

"Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja maka dia tidak bisa mengambil/mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56, di-PHK umur 32 dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, di mana keadilannya, Bu? di mana keadilannya?" kata Hotman Paris.

Hotman lantas meminta Menaker merenungkan kembali kebijakan tersebut. Bertahun-tahun buruh dan perusahaannya membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, tiba-tiba si pekerja terkena PHK dan tak bisa langsung mencairkannya.

"Di mana logikanya, Bu? Itu kan uang dia, kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," tuturnya.

Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT dinilai tetap tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK karena itu miliknya. Apalagi jika buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup. ***