Petugas Polri menindak pengendara bonceng 3 penungpang./Korlantas Polri.
RAGAM NUSANTARA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta membentuk budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
“Kita tidak ingin aset-aset bangsa dan tulang punggung keluarga harus kehilangan nyawa di tengah jalan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Siap Digelar, Korlantas Polri: Tak Ada Penegakan Tilang Manual
Maka ada delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022, berikut rinciannya.
1. Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
Baca Juga: Penting! Kenali Jenis-jenis Oli Agar Mesin Kendaraan Bermotor Jadi Awet
Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Balap Liar
Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.
4. Melawan Arus
Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
5. Main HP
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.
6. Helm Non-SNI
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.
7. Sabuk Pengaman
Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.
8. Bonceng 3 Penumpang
Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.**