Ilustrasi kamera pengawas tilang elektronik. (pixabay).
TERASBANDUNG.COM - Mematuhi peraturan lalu lintas di mana pun berada menjadi suatu keharusan demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Jika lalai seperti tidak memakai sabuk pengaman maka siap-siap saja diganjar cek tilang elektronik.
Kini pihak yang berwenang telah menerapkan sistem teknologi yang lebih mutakhir untuk memberikan tilang kepada para pelanggar.
Dengan kamera elektronik yang bisa memindai pelanggaran yang dilakukan, maka harus disadari bahwa wajib mengikuti seluruh prosedur keamanan dan aturan ketika menggunakan kendaraan agar tidak kena tilang elektronik.
Baca Juga: Agar Dipahami! 5 Jenis Surat Tilang yang Berlaku di Indonesia Beserta Kegunaannya
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem implementasi teknologi yang digunakan untuk menegakkan peraturan lalu lintas secara otomatis.
Sistem kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang mampu mengenali ragam jenis pelanggaran. Dengan sistem komputerisasi, maka tidak perlu lagi menempatkan petugas kepolisian di beberapa titik ruas jalan untuk mengambil tindakan.
Jika tanpa sengaja melakukan pelanggaran tilang elektronik, maka data kendaraan akan ditangkap oleh kamera yang terpasang di jalan. Kemudian, petugas pun akan melakukan pengecekan identitas kendaraan serta pemilik kendaraan untuk diproses lebih lanjut.
Dilansir dari Auto200, berikut ini adalah cara cek tilang elektronik yang wajib ketahui.
Baca Juga: Disdik Kota Bandung Kembali Buka PPDB Online, Kuota Sejumlah SD Masih Kurang Pendaftar
1. Surat Tilang yang Dikirim Secara Otomatis
Jika memang kendaraan kena tilang elektronik, maka petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Kalau semuanya sudah cocok, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat rumah.
Surat tersebut juga dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang sebelumnya sudah diambil oleh kamera pada saat kejadian. Perlu diketahui, surat akan datang ke alamat rumah pengendara dalam jangka waktu tiga hari setelah pelanggaran.
2. Mengecek ETLE Secara Online
Jika ingin mengetahui telah terkena tilang elektronik bisa mengecek status tilang secara online tanpa perlu menunggu surat tilang datang ke rumah Anda.
Di wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya bisa cek di laman: htpps://etle-pmj.info/id/check-data.
Kemudian, masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Jika pernah melakukan pelanggaran, maka akan muncul data terkait pelanggaran lalu lintas tersebut, seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.
Setelah mengetahui status tilang kendaraan, pengendara memiliki hak jawab atas pelanggaran yang diberikan kepadanya. Contohnya dengan memberikan konfirmasi apakah kendaraan tersebut milik sendiri serta orang yang berada di dalam foto itu memang dirinya atau bukan.
Untuk hak jawab ini, pengendara diberikan waktu hingga lima hari. Kalau tidak segera memberikan jawaban, maka STNK bisa diblokir.
Untungnya dengan sistem online yang telah diterapkan, pengendara bisa memberikan jawaban melalui laman website resmi etle.pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang sudah tersedia di Android Store.
Kalau memang memilih untuk bertatap muka langsung, maka pengendara bisa datang ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kalau memang sudah terbukti melanggar, denda akan diberikan. Pengendara bisa langsung membayar denda ke bank yang ditunjuk, lalu tinggal memberikan bukti pembayaran ke polisi. Memang tilang elektronik tidak perlu melewati sidang.
Jadi secara waktu pengurusan akan jauh lebih singkat dan cepat. Tapi jika pengendara memang merasa tidak bersalah dan ingin melakukan pembelaan diri, maka ada waktu selama tujuh hari untuk mengurus cek tilang elektronik ini.**