Agar Dipahami! 5 Jenis Surat Tilang yang Berlaku di Indonesia Beserta Kegunaannya

Agar Dipahami! 5 Jenis Surat Tilang yang Berlaku di Indonesia Beserta Kegunaannya Ilustrasi pelanggar lalu lintas yang bisa menerima surat tilang. (Korlantas Polri).

TERASBANDUNG.COM - Melengkapi diri dengan surat-surat saat berkendara hukumnya wajib.

Selain itu sudah sepatutnya harus berhati-hati dengan tetap menaati peraturan yang berlaku.

Meski sudah menaati peraturan lalu lintas ada baiknya mengetahui berbagai jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia.

Ada lima jenis surat tilang yang dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih.

Baca Juga: Benarkah Stut Motor Bisa Ditilang Rp250 ribu? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya dari Dirlantas Polda

Berikut arti warna-warna surat tilang yang dilansir dari Wuling.

1. Surat Tilang Warna Merah

Jenis surat tilang yang pertama ini diberikan oleh polisi kepada pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas, salah satunya seperti tidak membawa SIM atau menerobos lampu merah.

Tilang warna merah ini diberikan untuk pelanggar yang merasa mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan saat di persidangan. Seberapa besar denda yang harus dibayar akan diputuskan pada persidangan tersebut.

2. Surat Tilang Warna Biru

Pada pelanggaran lalu lintas juga dikenakan surat tilang warna biru. Jenis surat tilang ini bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank BRI yang resmi bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Ronaldo Kwateh Segera Gabung Madura United, Operasi Hidungnya Berjalan Lancar

Bagi Anda yang tidak punya waktu untuk datang sidang ke pengadilan, cara ini bisa menjadi pilihan yang praktis untuk memproses pembayaran.

3. Surat Tilang Warna Kuning

Jenis surat tilang yang ini merupakan bentuk dokumen yang disimpan sebagai arsip polisi. Jadi, surat ini tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi mereka saja. Perlu diingat bahwa surat ini tidak dijadikan sebagai tagihan bayar denda.

Adanya dokumen surat tilang kuning ini sebagai bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.

4. Surat Tilang Warna Hijau

Seperti surat tilang warna kuning, jenis surat tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar. Namun fungsi surat tilang ini untuk diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, yang berarti sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.

Tentu saja, tujuannya agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.

5. Surat Tilang Warna Putih

Jenis surat tilang yang terakhir ini diperuntukkan bagi pihak kejaksaan. Surat ini menjadi arsip dokumen untuk pertimbangan pihak tersebut dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.

Jadi, pada intinya kelima jenis surat tilang tersebut tidak selalu diberikan kepada pelanggar, namun ada yang diberikan untuk pihak polisi atau pengadilan. Hal ini diberlakukan agar saat proses penentuan sidang, semua pihak masing-masing memiliki informasi bentuk pelanggaran yang sama.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini