TERASBANDUNG.COM - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendukung Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Battery Electric Vehicle ini sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.

Untuk itu, pihaknya mengalokasikan anggaran pembelian mobil listrik pada APBD 2023.

"Iya itu kan Inpres, kemarin lagi membahas penganggaran APBD 2023 kita ajukan kita sampaikan alasanya karna inpres iya disetujui. Tapi untuk kepala Daerah dulu belum untuk dinas soalnya investasinya mahal," kata Yana Mulyana, Sabtu 15 November 2022.

Baca Juga : Rekomendasi Makanan saat Hujan Paling Enak Disantap dan Menghangatkan Tubuh

Kendati begitu, Yana mengaku antara mendukung dan tidak. Untuk lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ia mendukung penuh, meski untuk pengadaan mobil listrik membutuhkan investasi yang besar dan mahal.

"Antara iya karena mengurangi emisi karbon, kalau tidaknya belum bisa diterapkan untuk diri sendiri. Pertama investasinya mahal pasti belinya lebih mahal, kedua chargingnya gak gampang. Keterbatasan charging belum merata, mudah-mudahan dengan inpres ini PLN semakin masif station-station carging," jelas Yana.

Apalagi kata Yana, saar keluar Kota Bandung dikhawatirkan tidak menemukan lokasi untuk mencharger batrei yang dibutuhkan.

"Jadi kalau untuk kebutuhan pribadi belum. Saat ini pengajuan untuk dinas itu juga untuk Kepala Daerah dulu," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik.

Baca Juga : Begini Cara Mengatasi Panas Dalam yang Mudah dan Alami

Inpres tersebut, merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan di lingkungan pemerintahan.

Dalam Inpres tersebut ditegaskan, mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Peraturan tersebut bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (pemda).

Untuk itu bunyi dalam Inpres tersebut yaitu mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini.

Baca Juga : 10 Rekomendasi Wisata Kuliner Malam di Bandung, Bakal Terus Hits Hingga 2023

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri).

Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.***