TERASBANDUNG.COM - Di zaman yang mana smartphone sudah eksis dapat mempermudah kita untuk membaca Alquran tanpa harus membawa-bawa Alquran dalam bentuk kitab.

Kita bisa membuka aplikasi bacaan Alquran. Akan tetapi, bagaimana hukum membaca Alquran pakai hp?

Banyak ulama yang sepakat hukum membaca Alquran di HP atau tablet adalah mubah atau diperbolehkan. Akan tetapi, hal ini juga memicu pertanyaan selanjutnya.

Kita semua tahu, bahwa sebelum membaca Al Qur'an, ada syarat wajib yang harus dilakukan yakni berwudhu lebih dulu.

Sebab ketika tidak dalam keadaan memiliki wudhu, maka haram hukumnya memegang maupun membawa mushaf.

Baca Juga : Doa Kesembuhan dari Penyakit Sesuai Syariat Islam

Nah, kalau membaca Al Qur'an lewat hp, apakah harus berwudhu dulu?

Allah berfirman: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79).

Yang dimaksud mushaf di sini adalah semua benda yang huruf-huruf Alquran ditulis di atasnya untuk tujuan belajar, seperti papan, tiang dan tembok yang ada tulisan huruf-huruf Alquran untuk tujuan belajar.” (Penjelasan Imam Nawawi Al Jawi dalam Kitab Nihatuz Zain)

Maka, ketika membuka Alquran lewat hp, hukum membaca Alquran pakai Hp ini sama dengan kita membaca Alquran dalam bentuk jilid seperti buku atau kitab. Artinya kita harus berwudhu terlebih dahulu.

Persoalan ini pun sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh Wakil Direktur (Wadir) 1 LPDI Mudi Mesjid Raya Samalanga Abi H. Zahrul Mubarrak MPd atau yang akrab disapa Abi Mudi.

Hal itu disampaikan dalam sebuah kajian yang juga ditayangkan di video YouTube Mudi TV pada Januari 2019 lalu.

Seperti dijelaskan Abi Mudi dalam tayangan video YouTube Mudi TV, sebenarnya hukum harus wudhu untuk menggunakan Alquran digital tidak dibahas secara khusus.

Ini lantaran keberadaan HP belum ada di zaman Rasulullah. Akan tetapi, menurut Abi Mudi ada pendapat dari salah seorang ulama di Makkah yang membahas mengenai persoalan tersebut.

"Nama beliau Abuya Dr. Sayyid. Beliau adalah salah seorang keturunan dari Rasulullah, Sayyid Muhammad Al-Alawi Al-Maliki. Tapi beliau sudah almarhum," kata Abi Mudi.

Menurut Sayyid Muhammad Al-Alawi, kata Abi Mudi, jika Alquran digital dalam hp sedang dibuka atau muncul di layar, maka hukum memegangnya tanpa wudhu adalah haram.

Tetapi jika Alquran digital sedang tidak dibuka, maka tidak apa-apa. Ini juga berlaku dengan hukum memegang hp yang ada Alquran digital di dalamnya.

HP tersebut bisa disentuh dan dibawa kemana saja, selagi tulisan-tulisan Alquran tidak muncul di layarnya.

"Beliau (Sayyid Muhammad Al-Alawi) pernah memberikan sebuah jawaban bahwa hp ketika tampak di layarnya (Alquran digital), hukum pegang tanpa wudhu adalah haram,"

"Ketika aplikasi (Alquran) sudah keluar, tidak terlihat lagi dilayar, itu tidak apa-apa. Tidak haram," jelas Abi Mudi.

Ini, lanjut Abi Mudi, sama halnya seperti Alquran yang ada di dalam memori otak bagi penghafalnya.

Baca Juga : 8 Tips Mengawali Hari agar Kembali Produktif dan Semangat Bekerja Setelah Libur

"Orang yang hafal Alquran kan ada Alquran dalam otaknya. Saat masuk ke kamar mandi, apakah dia harus meninggalkan otaknya di luar? Tidak kan?"

"Ini juga begitu. Alquran yang disimpan dalam hp, bisa dimasukkan (hp) ke kamar kecil selama Alquran-nya tidak muncul di layar hp," imbuhnya.

Lebih lanjut Abi Mudi menyampaikan, hukum tersebut menurut sebagian ulama, untuk menghindari perbuatan menganggap hina Alquran.***