ilustrasi penjara. (Pixabay)
TERASBANDUNG.COM - Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan 10 debt collector (DC) yang diduga terlibat dalam praktik penagihan dengan cara melanggar hukum.
Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif selama 24 jam, empat orang dipastikan memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
"Keempat debt collektor yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni, Riki, Arif, Yudi dan Bagas Surya Buana," ujar Asep Dedi. Rabu, 22 Januari 2025.
Baca Juga : Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2025? Ini Dia Perkiraannya
"Dari tangan mereka, menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi F-6857-BS," sambungnya.
Selain itu, Asep Dedi menjelaskan satu orang lainnya, yakni Agus Suherman diduga melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
"Kami juga turut mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi D 6627-ZAR sebagai barang bukti," tuturnya.
Baca Juga : RESMI, Ini Jadwal Lengkap dan Skema Libur Sekolah Ramadan 2025
Sementara itu, lima orang lainnya, yaitu Saeful Zihad, Dani Ramdani, Gangan Nugraha, Refano Siregar, dan Wahyu Suhendar, berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis ke pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kapolsek Pameungpeuk memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan kondusif dan terdokumentasi dengan baik.
Baca Juga : Pemkot Bandung Siapkan Rp26 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dia menegaskan akan terus menindak tegas praktik penagihan yang tidak sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum dari debt collector untuk segera melapor. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Asep Dedi.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Asep Dedi berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi kenyamanan dan keamanan warga Bandung. ***