TERASBANDUNG.COM - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan jam malam bagi para peserta didik.

Menurutnya, jam malam sangat bagus dilakukan Kota Bandung. Apalagi saat ini juga Pemkot Bandung sedang gencar dalam melakukan razia minuman beralkohol yang berkesinambungan dengan program tersebut.

“Kalau gubernur sudah perintah. Kita juga akan lakukan, tunggu saja surat edarannya. Kalau udah ada, kita tegakkan bersama,” kata Farhan, dalam keterangan persnya, Selasa (27/5/2025).

Perlu diketahui, jam malam tersebut sesuyai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Baca Juga : Dimulai 23 Juni, Disdik Kota Bandung Beberkan Kesiapan SPMB 2025/2026

Para peserta didik dilarang melakukan aktivitas pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB terkecuali untuk keadaan tertentu.

Di antaranya, sedang mengikuti kegiatan yang diselenggrakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali, serta sedang dalam kondisi darurat dan bencana dengan sepengetahuan orangtua atau wali.

Disinggung soal rencana menghadirkan satuan tugas, Farhan menepis hal itu. Menurutnya, tidak perlu menggunakan satgas terkait jam malam tersebut.

“Ada satgas? Tidak usah pakai satgas. Kita akan melakukan razia minuman keras. Penjualan minuman beralkohol yang ilegal sedang kita ‘babad’ habis. Serius dan terbukti,” tegasnya.

Baca Juga : Wali Kota Bandung Soroti Sejumlah Hal Usai Konvoi Persib Juara, Dari Taman Rusak Hingga Sampah

Farhan mencontohkan hasil pembersihan pawai kemarin banyak ditemukan minuman beralkohol yang mengakibatkan hal yang tidak diinginkan

“Ketika pembersihan sampah saat pawai kemarin itu kita membersihkan banyak sekali minuman beralkohol. Akibatnya memang banyak hal tidak diinginkan. Salah satunya yang kritris di rumah sakit dan wafat,” ujarnya.

Atas hal tersebut yang menjadi konsen utama Pemkot Bandung waspada dan menyisir toko atau kios yang menjual barang tersebut.

Baca Juga : Jenguk Anggota Polisi Terluka Saat Pengamanan Laga Persib, Farhan Bilang Begini

“Jadi salah satu kita waspadai peredaran ilegal dari minol serta obat - obatan juga pasti,” ungkapnya.

Setelah disita, kata Farhan, barang - barang tersebut akan dihancurkan.

“Kita sedang catat dulu untuk dijadikan barang bukti, lanjut ke pengadilan sebagai barang bukti dan pengadilan mengeluarkan perintah untuk penghancuran,” jelasnya.***