TERASBANDUNG.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2025/2026 tengah memasuki tahapan pendataan. Ada perbedaan istilah dan kebijakan baru dari tahun sebelumnya.
Penyebutan SPMB baru diterapkan pada tahun ini yang sebelumnya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu adapun penyebutan domisili yang sebelumnya merupakan zonasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, secara teknis dari penerimaan murid baru sebelumnya tidak jauh berbeda dan diadopsi secara nasional. Dari yang sebelumnya penyebutannya zonasi menjadi domisili.
“Penerapan domisili di sini, misal sekolah tujuan berbeda wilayah domisili namun masih dalam radius yang ditentukan untuk maksimal SD 1.000 meter dan SMP maksimal 3.000 meter, maka masih termasuk satu wilayah domisili,” kata Dani dalam keterangan persnya, Senin (2/6/2025).
Baca Juga : Waspada Bencana Hidrometeorologi, Wali Kota Bandung: Utamakan Keselamatan
Selain itu, jelasnya, perbedaan yang sangat terlihat dari tahun sebelumnya adalah pelaksanaanya dilakukan secara satu tahap. Proses pendataan, pendaftaran, pengumuman, hingga daftar ulang jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi dilakukan secara bersamaan.
“Jadi SPMB 2025 hanya satu tahap. Calon murid hanya bisa memilih salah satu jalur saja. Tidak ada lagi jika tidak lolos jalur A, bisa daftar lagi jalur lainnya. Hanya bisa satu jalur secara bersamaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung tidak hanya untuk penduduk Kota Bandung saja. Bagi masyarakat yang Kartu Keluarga luar kota pun, memiliki kesempatan untuk ikut dalam proses SPMB.
Ada pilihan jalur domisili pada sekolah perbatasan atau jalur mutasi bagi yang orang tuanya ditugaskan dari luar kota ke Kota Bandung.***