TERASBANDUNG.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menghadiri undangan Gubernur Jawa Barat dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Luasan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) Menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta Jajaran, para Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, serta para Bupati/Wali Kota – Wakil Bupati / Wakil Walikota Jawa Barat. Acara digelar di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Sebagaimana diketahui, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di mana 87% Lahan Baku Sawah (LBS) ditargetkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal tersebut berdampak pada perubahan status tanah secara tiba-tiba yang mulanya peruntukan industri menjadi tanah pertanian sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan iklim investasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu menyampaikan apresiasi atas perhatian Gubernur Jabar terhadap dinamika yang terjadi.
“Apindo Jabar mengapresiasi Gubernur Jabar yang sudah mengundang serta Dirjen Tata Ruang dan jajaran, para Kepala Dinas, Para Bupati/Walikota – Wakil Bupati / Wakil Walikota atas atensi yang diberikan terhadap permasalahan perubahan peruntukan lahan ini dan dampaknya kepada pengusaha melalui penyelenggaraan rapat koordinasi ini,” katanya, Jumat 1 Mei 2026.
Ning Wahyu mengemukakan pada prinsipnya Apindo mendukung penataan ulang tata ruang. Namun demikian, dia menekankan agar implementasi kebijakan tersebut tidak
menimbulkan kebingungan maupun hambatan bagi dunia usaha.
Perubahan peruntukan lahan dari industri menjadi pertanian yang terjadi secara tiba-tiba di sejumlah wilayah menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi, khususnya bagi perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan maupun yang sedang dalam proses penyelesaian pembelian dikarenakan perubahan status tanah tersebut membuat perizinan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Sebagai contoh, dalam kesempatan tersebut Apindo Jabar turut membawa investor yang telah menanamkan modalnya di Cirebon di mana investor tersebut telah melakukan pembelian lahan, namun akibat perubahan status peruntukan lahan, proses perizinan yang sedang berjalan tidak dapat dilanjutkan.
“Perubahan peruntukan lahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor, kerugian finansial, waktu, hingga ketidakpastian perencanaan bisnis. Yang menjadi beban pikiran saya, perubahan ini membutuhkan waktu sehingga menimbulkan begitu banyaknya penciptaan lapangan kerja yang tertunda" tuturnya.
Di sisi lain, Pak Presiden telah meminta Apindo untuk berperan aktif dalam menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, antara lain di sektor industri padat karya.
"Karena itu, kami mohon percepatan proses penataan ulang tata ruang, sehingga bagi perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan maupun yang sedang dalam proses penyelesaian pembelian lahan dapat segera melanjutkan ke tahapan perizinan lebih lanjut,” tegasnya.
Ning Wahyu melanjutkan, adanya forum ini merupakan sebuah langkah besar dan menjadi ruang strategis untuk membahas dinamika kebijakan penataan ruang yang berdampak langsung terhadap dunia usaha di Jawa Barat, sekaligus memperkuat dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan yang implementatif dan berkeadilan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.
Dalam arahannya, Dirjen Tata Ruang mendorong agar Apindo dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang di masing-masing daerah.
Di sisi lain, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya peran pemerintah provinsi dalam menyelaraskan perbedaan data lahan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Dia menekankan ketepatan data menjadi pondasi utama dalam menentukan kebijakan tata ruang. Menurutnya, proses verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu dan akan menjadi bagian dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat.
Menanggapi arahan tersebut, Ning Wahyu berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara upaya perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan kebutuhan pengembangan area industriserta mendorong kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Dengan keterlibatan Apindo, Saya berharap pengusaha paham bahwa saat ini sedang dalam penyelesaian sehingga Pengusaha jangan terlalu resah. Kami juga memohon dukungan responsif dari para Bupati dan Wali Kota supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut, sehingga kondusivitas dunia usaha tetap terjaga dan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja," katanya.