TERASBANDUNG.COM - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk keseriusan memberantas praktik tersebut, lebih dari satu juta batang rokok tanpa ketentuan cukai resmi dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Bandung, Selasa (3/11/2026).

Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean A Bandung. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Sutikno, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni.

Baca Juga : 48 Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Dibongkar, Ini Alasan Pemkot Bertindak

Sejumlah unsur penegak hukum dan instansi pemerintahan turut menghadiri kegiatan tersebut. Di antaranya perwakilan Satpol PP Jawa Barat, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Ludi Awaludin, perwakilan Polresta Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, serta jajaran instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS memberikan apresiasi kepada petugas Satpol PP dan seluruh unsur yang terlibat dalam operasi penindakan. Menurutnya, keberhasilan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar tidak terlepas dari kerja keras petugas yang harus menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

"Saya mengapresiasi Kepala Satpol PP beserta jajaran yang sudah melakukan penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini. Lebih dari 1 juta batang rokok berhasil diamankan berkat kesigapan petugas yang bahkan harus bermalam dan tidur di lapangan," ujar KDS.

KDS menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan perdagangan, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara dan pendapatan daerah.

Pasalnya, sektor hasil tembakau memberikan kontribusi besar terhadap keuangan Kabupaten Bandung melalui penerimaan pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Nilai kontribusi tersebut bahkan mencapai ratusan miliar rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana yang diterima pemerintah daerah selanjutnya dimanfaatkan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah petani tembakau, yang mendapatkan prioritas dalam pemberian stimulus bantuan guna menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Baca Juga : Pemkot Bandung Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi Jelang Nataru, Ramadan dan Lebaran 2027

Meski demikian, upaya pengawasan di Kabupaten Bandung bukan perkara mudah. Luas wilayah serta kondisi geografis yang berbatasan dengan sejumlah daerah, seperti Garut, Sumedang, Cianjur, Kota Bandung, dan Cimahi, membuat jalur peredaran barang ilegal perlu diawasi secara lebih ketat.

Kondisi tersebut menuntut petugas untuk meningkatkan kewaspadaan. Bahkan, dalam menjalankan operasi, personel di lapangan terkadang harus berjaga hingga bermalam demi mencegah masuk dan beredarnya rokok ilegal.

Untuk memperkuat pemberantasan, Pemkab Bandung akan mengembangkan pola pengawasan yang tidak hanya mengandalkan penindakan. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga akan diperluas melalui pendekatan persuasif yang melibatkan Satpol PP.

KDS mengingatkan agar seluruh petugas tetap mengutamakan cara-cara humanis ketika berhadapan dengan pedagang maupun pemasok. Penegakan aturan diharapkan berjalan tegas, tetapi tidak dilakukan dengan sikap arogan yang berpotensi memicu persoalan baru.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandung, Sutikno, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil serangkaian penindakan selama 2026 melalui kerja sama berbagai instansi.

Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai lebih dari satu juta batang. Dari hasil penghitungan, nilai barang tersebut mencapai lebih dari Rp1,7 miliar dengan potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian.

"Barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan sejumlah lebih dari satu juta batang dengan nilai barang mencapai Rp1,7 miliar lebih serta memiliki potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian," jelas Sutikno.

Ia menambahkan, pemusnahan yang dilakukan secara simbolis di Kabupaten Bandung akan dilanjutkan dengan proses pemusnahan keseluruhan menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan milik PT Jasa Medivest di Dawuan, Kabupaten Karawang.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga persaingan usaha agar produk rokok legal tidak dirugikan oleh peredaran barang tanpa cukai.

Sutikno juga memaparkan besarnya penerimaan cukai yang menjadi target Jawa Barat. Dari target Rp30 triliun, sekitar Rp29 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok. Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah mencapai Rp27,5 triliun.

Baca Juga : Gapeka Baru Mulai 1 Desember 2026, Sejumlah Jadwal Perjalanan Kereta Berubah

"Target penerimaan cukai untuk Jawa Barat sendiri mencapai Rp30 triliun, di mana Rp29 triliun berasal dari cukai rokok. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp27,5 triliun. Pemusnahan ini penting agar tidak terjadi distorsi pasar dan penerimaan negara terlindungi," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menyebut pemberantasan rokok ilegal membutuhkan langkah berkelanjutan. Penindakan terhadap pelanggaran harus dibarengi peningkatan kapasitas personel serta pemahaman masyarakat mengenai aturan barang kena cukai.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pelatihan teknis bagi anggota, penguatan koordinasi lintas instansi, operasi penertiban, hingga edukasi secara berkesinambungan.

"Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari bimbingan teknis peningkatan kapasitas anggota, kolaborasi antarinstansi, penindakan di lapangan, hingga sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat," paparnya.***