Ini Syarat Dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Yang Benar

Ini Syarat Dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Yang Benar

Kehilangan sertifikat tanah? Tenang, yuk simak panduan mengurus sertifikat tanah yang hilang di artikel ini!

Keberadaan surat seperti sertifikat pertanahan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting bagi pemiliknya.

kedua dokumen tersebut wajib dimiliki dan tak boleh rusak apalagi hilang.

Namun, dalam kondisi tertentu bisa jadi kejadian tak diharapkan seperti kehilangan dokumen ini terjadi.

Lalu, bagaimana jika hal ini terjadi?

Jika kamu kehilangan dokumen pertanahan ini, tak perlu panik atau bingung dan segera uruskan ke pihak-pihak terkait.

Berikut ini panduan mengurus sertifikat tanah hilang dan hal-hal apa saja yang harus kamu pahami seperti dilansir oleh hukumonline.com.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Ketika sertifikat yang dimiliki hilang, kamu bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti dari sertifikat yang hilang.

Hal ini tercantum dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Perlu diketahui bahwa permohonan sertifikat baru ini hanya bisa diajukan oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak.

Selain itu, bisa juga pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.

Jika Pemegang Hak Surat Tanah Meninggal Dunia

Bagaimana jika pemegang hak sudah meninggal?

Nah, permohonannya dapat diajukan oleh sang ahli waris dengan cara menunjukkan bukti ahli waris.

Penjelasannya pun tercantum pada Pasal 57 ayat 3 PP No.24 Tahun 1997 yang berbunyi:

“Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.”

Pasal 59 di PP 24/1997 juga menjelaskan permohonan pergantian sertifikat tanah yang hilang harus disertai:

  1. Pernyataan sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk;
  2. Mengabarkan pengumuman kehilangan 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar setempat;
  3. Pengajuan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dari pihak lain dapat disampaikan dalam waktu 30 hari sejak hari pengumuman.

Bukti ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai Pasal 42 ayat 1 PP No.24 Tahun 1997.

Syarat Membuat Surat Tanah Pengganti

Setelah memahami aturan hukum dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat

Setelah tahu apa saja yang harus dilakukan, kamu pun harus menyiapkan berbagai berkas untuk mengajukan sertifikat baru. Beberapa berkas tersebut terdiri dari:

  1. Formulir permohonan diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, sesuai contoh aslinya dari petugas;
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas;
  5. Fotokopi sertifikat (jika ada);
  6. Surat Pernyataan di bawah sumpah pemegang hak/pihak yang menghilangkan;
  7. Surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat.

Perlu kamu ketahui juga bahwa di dalam formulir permohonan perlu terdapat data yang terdiri dari:

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tahap demi Tahap

Setelah mengetahui aturan hukum dan syaratnya, selanjutnya tinggal masuk ke proses dan cara mengurus sertifikat tanah dari awal hingga selesai.

Adapun cara mengurus sertifikat tanah yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut:

  1. Membuat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan;
  2. Membuat laporan kehilangan ke kantor polisi;
  3. Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa semua persyaratan;
  4. Membuat pengumuman di media cetak; lalu
  5. Mendapatkan sertifikat tanah pengganti.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti

Adapun biaya-biaya yang harus kamu siapkan untuk membuat surat tanah pengganti yaitu:

  1. Rp850.000 untuk pembuatan iklan pengumuman di media cetak(harga berbeda di setiap media)
  2. Rp350.000 untuk penerbitan sertifikat tanah pengganti.***

Penulis: Ade Kesuma Armada | Editor: Ade Kesuma Armada

Berita Terkini