Kehilangan sertifikat tanah? Tenang, yuk simak panduan mengurus sertifikat tanah yang hilang di artikel ini!
Keberadaan surat seperti sertifikat pertanahan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting bagi pemiliknya.
kedua dokumen tersebut wajib dimiliki dan tak boleh rusak apalagi hilang.
Namun, dalam kondisi tertentu bisa jadi kejadian tak diharapkan seperti kehilangan dokumen ini terjadi.
Lalu, bagaimana jika hal ini terjadi?
Jika kamu kehilangan dokumen pertanahan ini, tak perlu panik atau bingung dan segera uruskan ke pihak-pihak terkait.
Berikut ini panduan mengurus sertifikat tanah hilang dan hal-hal apa saja yang harus kamu pahami seperti dilansir oleh hukumonline.com.
Ketika sertifikat yang dimiliki hilang, kamu bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti dari sertifikat yang hilang.
Hal ini tercantum dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Perlu diketahui bahwa permohonan sertifikat baru ini hanya bisa diajukan oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak.
Selain itu, bisa juga pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.
Bagaimana jika pemegang hak sudah meninggal?
Nah, permohonannya dapat diajukan oleh sang ahli waris dengan cara menunjukkan bukti ahli waris.
Penjelasannya pun tercantum pada Pasal 57 ayat 3 PP No.24 Tahun 1997 yang berbunyi:
“Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.”
Pasal 59 di PP 24/1997 juga menjelaskan permohonan pergantian sertifikat tanah yang hilang harus disertai:
Bukti ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai Pasal 42 ayat 1 PP No.24 Tahun 1997.
Setelah memahami aturan hukum dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat
Setelah tahu apa saja yang harus dilakukan, kamu pun harus menyiapkan berbagai berkas untuk mengajukan sertifikat baru. Beberapa berkas tersebut terdiri dari:
Perlu kamu ketahui juga bahwa di dalam formulir permohonan perlu terdapat data yang terdiri dari:
Adapun cara mengurus sertifikat tanah yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut:
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti Adapun biaya-biaya yang harus kamu siapkan untuk membuat surat tanah pengganti yaitu:
Penulis: Ade Kesuma Armada | Editor: Ade Kesuma Armada