Waduh! Indonesia Lelang Dua Kapal Perang, Begini Alasannya Hingga DPR Menyetujui

Waduh! Indonesia Lelang Dua Kapal Perang, Begini Alasannya Hingga DPR Menyetujui KRI Teluk Mandar 514 merupakan salah satu kapal perang TNI AL yang akan dilelang/indomiliter

RAGAM NUSANTARA - Dua kapal perang Indonesia, KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 rencananya akan dipindahtangankan atau dilelang.

KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 bertipe sama yaitu jenis Landing Ship Tank (LST) buatan Korea Selatan tahun 1980.

Kedua kapal milik TNI AL ini mempunyai kemiripan, di antaranya memiliki 117 orang awak kapal termasuk perwira dengan berat sebesar 3,770 ton dan berkecepatan 15 knot.

Mampu mengangkut 202 personil infantri, membawa kargo sebanyak 1,800 ton atau 690 ton untuk misi pendaratan dan dilengkapi dek helikopter pada bagian belakang untuk operasi udara.

Adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyampaikan kronologis permohonan pemindahtanganan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.

"Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan dan perpipaan banyak yang keropos," ungkap Prabowo dikutip dari Antara.

Bahkan, kondisi permesinan, kelistrikan dan peralatan navigasi sudah tidak bisa digunakan, sehingga tidak efisien untuk bisa memperbaiki kerusakan yang ada.

"Permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi. Kondisi platform tidak layak digunakan, serta tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement," papar Prabowo.

Selain itu Prabowo juga mengungkapkan tidak ada opsi untuk melakukan perbaikan kedua kapal tersebut.

Maka direkomendasikanlah ke Panglima TNI untuk dipindahtangankan dengan penjualan secara lelang.

Setelah mendegar pemaparan Prabowo terkait dua kapal tersebut, DPR RI pun menyetujui rencana pelelangan.

"Setelah mendengarkan penjelasan Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

"Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," tutur Prabowo lebih lanjut.

Nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.

Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini