RAGAM NUSANTARA - Beberapa waktu lalu, Arteria Dahlan sempat menjadi perhatian publik, khususnya bagi warga sunda, karena perkataannya 'copot Kajati berbahasa sunda'.
Arteria Dahlan pun dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian. Laporan itu dilayangkan pada Kamis 20 Januari 2022.
Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Terbaru, laporan kasus penistaan suku atas ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan itu tidak bisa dilanjutkan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana.
Kesimpulan itu didapatkan setelah penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi dari ahli pidana, bahasa hingga hukum bidang ITE.
"Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS, Jumat 4 Februari 2022.
Menurut Zulpan, Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014, yang menyatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan.
"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam laporan ini," tuntasnya.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto