Polda Metro Jaya Didatangi Pelapor Arteria Dahlan, Ini Isi Pertemuannya

Polda Metro Jaya Didatangi Pelapor Arteria Dahlan, Ini Isi Pertemuannya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Jihan Nabila (Sinpo.id)

RAGAM NUSANTARA - Poros Nusantara menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Februari 2022. Kedatangan para pelapor itu berdasarkan pada surat panggilan bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Poros Nusantara adalah pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan terkait dengan kasus dugaan ujaran yang dianggap menyudutkan masyarakat Sunda, karena ucapannya 'Copot Kajati Berbahasa Sunda'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kedatangan pelapor Arteria bukan dalam rangka penyidikan. Melainkan untuk mengakomodir keinginan mereka bertemu dengan penyidik.

"Kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan ke penyidik, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini. Bukan begitu ya," kata Zulpan sebagaimana dikutip dari laman tesmi Polda Metro Jaya, PMJNews.com, Selasa 8 Februari 2022.

Zulpan mengatakan, penyidik kembali menerangkan hasil penyelidikan kasus Arteria Dahlan kepada pelapor. Termasuk saat Arteria tidak bisa diproses secara pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

Kemudian, pelapor juga disarankan untuk membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika ingin melanjutkan kasus tersebut.

"Makanya hari ini dijelaskan, diklarifikasi apa yang mereka maksudkan hari ini makanya penyidik mengundang mereka. Itu permintaan mereka, jangan terbalik," tukasnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian. Laporan itu dilayangkan pada Kamis 20 Januari 2022 dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan kasus yang menjerat Arteria Dahlan. Selain itu, Arteria juga memiliki hak imunitas sehingga tak bisa dipidana.

"Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," jelas Zulpan, Jumat 4 Februari 2022 lalu.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini