Viral, Pria Todongkan Pistol ke Pekerja Bangunan, Polisi: Sudah Ditetapkan Tersangka

Viral, Pria Todongkan Pistol ke Pekerja Bangunan, Polisi: Sudah Ditetapkan Tersangka Aksi penodongan pekerja bangunan di Pondok Indah. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

RAGAM NUSANTARA - Video aksi seorang pria yang menodongkan pistol kepada pekerja bangunan viral di media sosial.

Pada video yang diunggah pemilik akun Instagram @fakta.id, terlihat pria dengan kaos kuning menodongkan pistol ke pekerja bangunan.

Dia terdengar marah-marah sambil menodongkan senjata karena merasa terganggu dengan suara yang muncul akibat pekerjaan renovasi rumah.

Aksi tersebut terjadi di kawasan perumahan mewah Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu 12 Februari 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.

"Penodongan terjadi karena pria itu kesal dan terganggu dengan suara yang muncul akibat pekerjaan renovasi rumah," tulis akun @fakta.indo.

"Adapun pelaku penodongan tinggal di sebelah rumah yang sedang direnovasi," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan aksi penodongan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak pelak, aksi koboi pria tersebut mengundang berbagai reaksi dari warganet.

"Lah dia kaya kagak bangun rumah aja," komentar warganet.

"Ampun bang jago. Ditunggu klarifikasinya," imbuh warganet lain.

"Udah ketangkap nangis minta maaf dan damai gitu aja siklusnya," tulis warganet di kolom komentar.

"Waduh bahaya ini punya pistol tapi emosi enggak bisa dijaga. Harus ditindak orang kayak gini," timpal lainnya.

"Kalau nanti minta maaf jangan maafin, yakin pasti besok nangis-nangis minta maaf," balas warganet.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral 'koboi' Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang menodong pekerja bangunan. Pelaku saat ini sudah ditangkap polisi.

Belakangan, diketahui pria tersebut berinisial RPB (57). Akibat ulahnya itu, RPB kini ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan Jaya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Serta hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan kepada seperti dikutip dari detikcom, Selasa 15 Februari 2022.

Menurut Zulpan, RPB dijerat Pasal 335 KUHAP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Lebih lanjut Zulpan menyebut pistol yang digunakan tersangka merupakan senjata jenis airsoft gun jenis Glock 17.

"Barang buktinya, satu buah airsoft gun jenis Glock 17 warna hitam yang digunakan Tersangka berisi peluru 20 butir," ujar Zulpan. ***

Penulis: Gin Gin Tigin Ginulur | Editor: Ginanjar

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa