Viral, Minimarket Ini Sebut Syarat Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Bukti Vaksin

Viral, Minimarket Ini Sebut Syarat Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Bukti Vaksin Pengumuman syarat pembelian minyak goreng di sebuah minimarket. (Foto: Tangkapan layar instagram)

RAGAM NUSANTARA - Pengumuman di sebuah minimarket mengenai syarat pembelian minyak goreng menyita perhatian warganet.

Pasalnya, pengumuman itu menyebutkan setiap pembelian minyak goreng wajib menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.

Banyak warganet yang menyatakan syarat kartu keluarga dan bukti vaksin tidak masuk akal untuk membeli minyak goreng.

Pengumuman syarat pembelian minyak goreng berupa KK dan bukti vaksin itu diposting akun @video_medsos, Minggu 20 Februari 2022.

Postingan itu memperlihatkan pengumuman di sebuah minimarket mengenai pembelian minyak goreng. Sayangnya tak jelas di minimarket mana foto ini diambil.

"PERHATIAN!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan "fotocopy kartu keluarga dan bukti vaksin," begitu bunyi pengumuman tersebut.

Selain itu, minimarket tersebut juga memberikan informasi tambahan berupa tempelan kertas yang bertuliskan program pemerintah tentang pembelian minyak goreng.

Minimarket itu melayani pembelian minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, namun pembelian dibatasi. Untuk kemasan 1 liter misalnya, maksimal hanya boleh membeli 2 pcs/merek/struk.

Sementara untuk ukuran 2 liter dan 5 liter maksimal hanya boleh membeli 1 pcs/mereka/struk, dan ukuran 2 liter dihargai dengan Rp 28 ribu dan Rp 70 ribu untuk ukuran 5 liter.

Dikutip dari okezone, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah tidak pernah menetapkan syarat bukti vaksinasi Covid-19 untuk jual beli komoditas sehari-hari salah satunya minyak goreng.

“Pemerintah pusat tidak pernah menetapkan persyaratan ini termasuk kewajiban menyertakan bukti vaksinasi untuk jual beli komoditas sehari-hari,” tegas Wiku.

Wiku juga menegaskan,persyaratan tersebut sepenuhnya merupakan hak dari penyedia barang. Namun begitu, dia meminta agar syarat yang ditetapkan harus tetap memudahkan masyarakat.

“Penetapan persyaratan tersebut sepenuhnya adalah hak dari penyedia barang namun tetap diimbau menetapkan syarat yang tetap memudahkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” tegas Wiku.***

Penulis: Gin Gin Tigin Ginulur | Editor: Ginanjar

Berita Terkini