RAGAM NUSANTARA - Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung menyampaikan aspirasi para buruh yang mendesak pembatalan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, kepada Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Yana berjanji akan menyampaikan aspirasi para buruh terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam pertemuan di Balai Kota Bandung, Senin, 7 Maret 2022, Forkom SP/SB menyampaikan, buruh masih keberatan meski Kementerian Tenaga Kerja saat ini, tengah melakukan revisi setelah memunculkan pro dan kontra terkait masa pencairan JHT.
"Mudah-mudahan kami dari Pemerintah Kota Bandung bisa memfasilitasi dengan menyampaikan pernyataan sikap ini ke Pemerintah Pusat," ucap Yana.
Yana mengaku, dibatalkannya Permen 2 tahun 2022 karena dianggap tidak memenuhi hak buruh terutama yang terkena PHK.
"Hak buruh itu jangan sampai hilang. Kami terima dulu apa yang mau disampaikan lalu dikaji sesuai regulasi. Jika memungkinkan kita coba berikan surat pengantar aspirasi pernyataan sikap dari para buruh," ujarnya.
Di tempat yang sama, Hermawan, Ketua SBSI 92 menyampaikan, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi. Hal tersebut membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.
"Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek," ucap Hermawan.
Hermawan berharap, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.
"Harapan terakhir kami, jika tidak bisa membatalkan Permen 2 tahun 2022, tentu kami minta BP Jamsostek untuk bisa mencairkan hak dana JHT buruh pekerja," pinta Hermawan.***
Penulis: Muhammad Taufik | Editor: Muhammad Taufik