RAGAM NUSANTARA - Doni Salmanan resmi menjadi tersangka kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat.
Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri
Doni Salmanan tersandung kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Penyidik Bareskrim Polri mulai menyita aset-aset berupa rumah hingga motor dan mobil mewah milik tersangka Doni Salmanan. Diperkirakan, total nilai aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.
"Total aset yang disita kurang lebih Rp70 miliar. Dua rumah hampir Rp20 miliar sementara kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar," ujar Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus dikutip dari PMJNEWS.
Ikbar mengungkapkan penyitaan aset dilakukan selama tiga hari kemarin. Ia juga memastikan kliennya tidak masalah terkait proses penyitaan asalkan aset-aset yang disita benar merupakan hasil tindak pidana.
Adapun selain dua unit rumah mewah, terdapat 38 unit kendaraan roda empat dan roda dua turut disita, termasuk mobil Porsche berwarna biru dan belasan motor gede (moge).
"Tidak apa, kalau sesuai apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya) kok. Semuanya sesuai dengan apa yang diuraikan tersangka," jelasnya.
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto