Tak Sudi Komitmennya Tercoreng KPK Hentikan Publikasi Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz

Tak Sudi Komitmennya Tercoreng KPK Hentikan Publikasi Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz Ilustrasi antikorupsi/pixabay.

RAGAM NUSANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ternyata sempat menggunakan jasa Indra Kenz karena dianggap sebagai influencer yang cukup berpengaruh.

Jasa Indra Kenz yang digunakan KPK adalah mempublikasikan lagu anti korupsi ciptaan crazy rich asal Medan tersebut di media komunikasi publik milik KPK.

Namun crazy rich asal Medan, Indra Kenz baru-baru ini dijadikan tersangka oleh Polri karena melakukan tindakan penipuan investasi bodong berbasis aplikasi Binomo.

Tak ayal situasi tersebut membuat KPK menghentikan publikasi atas lagu antikorupsi ciptaan Indra Kenz dari semua media komunikasi publik lembaga antirasuah itu.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri dikutip dari Antara.

Penghentian tersebut, kata dia, karena Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo.

"Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," ungkap Ali.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sebagai pesan agar semua pihak senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi.

"Hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ucap Ali.

KPK tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama sekaligus mengajak pihak-pihak lainnya, siapa pun, dan apa pun profesinya dapat berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.

"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," tuturnya.

Sebelumnya, kanal YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada tanggal 5 Agustus 2021 berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang menampilkan Indra Kenz. Saat ini video tersebut sudah tidak dapat diakses kembali.

Sementara itu, kanal YouTube Indra Kesuma mengunggah video proses pembuatan lagu tersebut pada tanggal 13 Agustus 2021.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini