Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Betina di Gresik Berujung Dilaporkan Polisi

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Betina di Gresik Berujung Dilaporkan Polisi

RAGAM NUSANTARA - Warga Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur, gempar dengan adanya prosesi pernikahan manusia dengan kambing betina.

Hal tersebut diketahui dari video yang beredar di media sosial khususnya Instagram dan TikTok.

Pada awal video tampak memperlihatkan suasana seperti dalam prosesi pernikahan. Ada seorang lelaki berjas hitam lengkap dengan blangkon berwarna hijau di kepalanya.

Ia disebutkan dalam video sebagai mempelai lelaki yang akan menikah. Anehnya, calon istri pria ini bukanlah seorang perempuan, melainkan domba betina berwarna putih.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Siap Digelar, Korlantas Polri: Tak Ada Penegakan Tilang Manual

Sang lelaki kemudian terlihat duduk bersimpuh di samping kambing, selanjut menjabat tangan pria lain di depannya seolah-olah sedang melaksanakan prosesi ijab kabul.

Konon sang lelaki yang menikahi domba betina tersebut bernama Saiful Arif warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Gresik. Sementara domba betina diberi nama Sri Rahayu.

Pada kenyataanya kejadian tersebut hanya sebuah konten agar video prosesi perkawinan antara manusia dengan kambing betina bisa viral.

Namun dengan alasan apapun, aktivis Informasi Dari Rakyat (IDR) Choirul Anam menegaskan pihaknya resmi melaporkan para pelaku perniakahan antara manusia dengan kambing ke pihak berwajib.

Baca Juga: Tersingkir di Toulon Cup 2022, Timnas U-19 Dianggap Punya Modal untuk Piala Dunia U-20

"Kami atas nama Orkemas IDR Gresik melaporkan kasus itu ke Polres, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya dikutip dari pmjnews.

Anam melanjutkan, dirinya beserta puluhan anggota IDR sudah menyerahkan berkas pengaduan dan diterima dengan membawa bukti-bukti dugaan penistaan agama, dalam acara ritual perkawinan manusia dengan kambing itu.

"Dampak dari viralnya pernikahan nyeleneh tersebut warga Gresik terusik dan nama baik Kabupaten Gresik tercemar,” paparnya.

“Ini juga penodaan atau penistaan terhadap agama Islam karena menggunakan cara-cara Islami saat prosesi nikah. Merusak peradaban manusia dan budaya bangsa," sambungnya.

Surat pengaduan IDR tersebut dengan Nomor: 017/IDRGSK/VI/2022 ditujukan kepada Kapolres Gresik supaya memproses tindakan pelaku ritual perkawinan manusia dengan kambing yang dianggap menistakan agama.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini