Nopol Putih Segera Diterapkan Di Tiga Daerah Ini, Termasuk Jawa Barat

Nopol Putih Segera Diterapkan Di Tiga Daerah Ini, Termasuk Jawa Barat Ilustrasi pelat nomor kendaraan warna putih/pixabay.

RAGAM NUSANTARA - Wilayah DKI Jakarta bukan daerah yang menjadi prioritas penerapan plat nomor putih.

Rencana Korlantas Polri akan mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Ada tiga daerah di Indonesia yang menjadi prioritas peralihan plat nomor putih untuk kendaraan bermotor.

"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: Memasuki Seminggu Operasi Patuh 2022, Puluhan Ribu Pengendara Kena Tilang

Menurut Taslim Chairuddin penggunaan plat nomor kendaraan berwarna dasar putih diterapkan di ketiga daerah itu karena material pelat nomor hitamnya telah habis. Sehingga pelat warna putih sudah mulai digunakan.

"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," tuturnya.

Taslim Chairuddin menjelaskan, ada beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan plat putih.

Salah satunya yakni dengan masa plat lima tahunannya itu sudah mulai habis.

Baca Juga: Ratusan Bobotoh Geruduk Graha Persib, Sampaikan 4 Poin Tuntutan Buntut Peristiwa Maut di GBLA

Mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident.

"Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelasnya.

Kendaraan bermotor yang membutuhkan TNKB akan mulai menggunakan material baru sementara yang lama masih bisa digunakan sampai masa berlakunya habis

"Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," pungkasnya.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini