PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus, 14 Daerah Masuk Kategori Level 2

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus, 14 Daerah Masuk Kategori Level 2 Ilustrasi Subvarian Omicron Covid-19./pixabay.

TERASBANDUNG.COM - Pandemi Covid-19 masih merajalela di Indonesia tak ayal pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai hingga 1 Agustus 2022.

Dalam perpanjangan kali ini, 14 daerah termasuk Jabodetabek masuk kategori level 2.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri itu akan berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan ada perubahan level PPKM di beberapa daerah, khususnya Jawa Bali.

Baca Juga: Pemerintah Telah Menetapkan Idul Adha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangan resminya.

Daerah tersebut di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Safrizal menjelaskan berdasarkan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1 di Jawa Bali.

Sedangkan jumlah daerah dengan PPKM status level 2 meningkat menjadi 14 daerah dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level 2.

Baca Juga: Info Lengkap Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Cuma Rp14 Ribu per Liter

Atas data itu, Safrizal lantas mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini. Dia beralasan kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

"Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 - 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan," terangnya.

"Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)," imbuhnya.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini