Pemkot Bandung Pastikan Salat Iduladha Berjemaah di Masjid Bisa 100 Persen

Pemkot Bandung Pastikan Salat Iduladha Berjemaah di Masjid Bisa 100 Persen Ilustrasi. (Foto: muslimobsession.com)

TERASBANDUNG.COM - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan kabar baik terkait pelaksanaan salat Iduladha secara berjemaah di masjid-masjid pada Minggu, 10 Juli 2022 nanti.

Melalui revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung, Yana menyampaikan relaksasi yang telah diberikan tak akan berubah.

"Relaksasi yang kita berikan di perwal Kota Bandung yang lalu berupa jam operasional dan kapasitas, tidak kita kurangi dan tidak bertambah. Masih sama seperti saat Idulfitri," ujar Yana.

Kendati demikian, Yana mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) minimal menggunakan masker.

Selain itu, dalam revisi perwal tersebut, Yana juga mengatakan, perubahannya terletak pada pengetatan dan persyaratan bagi ruang-ruang publik yang sudah kami beri relaksasi. Syaratnya, para pengunjung harus sudah melakukan vaksin dosis III.

"Kita targetkan minimal vaksin dosis III mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung memang sudah memberlakukan syarat vaksin booster bagi warga atau pengunjung perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik demi menekan penyebaran Covid-19 sub varian baru BA.4 dan BA.5.

Syarat wajib vaksin booster untuk masuk ruang atau lokasi publik di Kota Bandung ini termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

Dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 disebutkan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Sedangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua.

Selain itu, khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.***

Penulis: Muhammad Taufik | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini