TERASBANDUNG.COM - Kementerian Perhubungan sudah menetapkan 16 bandara sebagai pintu masuk atau entry point bagi rute penerbangan internasional.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022, yang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuat aturan turunannya dalam bentuk SE Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menekankan, tidak semua 16 bandara itu dapat melayani seluruh rute internasional. Namun beberapa di antaranya hanya diperuntukkan untuk kedatangan jemaah haji dari Tanah Suci Makkah.
Baca Juga: 3 Taman Tematik di Pusat Kota Bandung, Gratis Cocok untuk Liburan Anak atau Bersantai
"Kalau untuk 16 (bandara), lima di antaranya hanya untuk haji. Itu hanya berlaku sampai awal Agustus," terang Adita Irawati.
Berikut daftar Bandara yang jadi pintu masuk pnerbangan internasional seperi dilansir dari laman resmi Departemen Perhubungan;
1. Bandara Soekarno Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa, Timur
3. Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
Baca Juga: Yuk Rasakan Sensasi Petik Jeruk Dekopon di Bandung, Tanpa Biaya Tiket!
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Kualanamu, Sumatera Utara
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji)
12. Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji)
13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji)
14. Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji)
15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji)
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto